Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Februari 2025 | 05.23 WIB

Tidak Diberi Minuman Kaleng Sebagai Campuran Miras, Preman di Tangerang Bacok Pemilik Warung Kelontong dengan Parang

Polisi menangkap KT, 28, pelaku penyerangan terhadap pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (25/2). (Istimewa). - Image

Polisi menangkap KT, 28, pelaku penyerangan terhadap pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, Banten, Selasa (25/2). (Istimewa).

 
JawaPos.com - Polisi menangkap pelaku penyerangan terhadap pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan, Kota Tangerang, Banten. Pelaku berinisial KT, 28, diamankan oleh tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ciledug dan Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (25/2) pagi. Pelaku ditangkap di persembunyiannya di daerah Ciracas, Jakarta Timur.
 
"Pelaku berhasil kita amankan di tempat persembunyiannya di daerah Ciracas. Setelah peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Ciledug," ujar Kapolsek Ciledug Kompol Ubaidillah, Selasa (25/2).
 
Insiden penyerangan tersebut terjadi pada Minggu (23/2) sekitar pukul 04.30 WIB. Korban yang diketahui bernama Anjasmara, mengalami serangan brutal menggunakan senjata tajam jenis parang. 
 
Motif sementara, pelaku marah setelah permintaannya untuk mendapatkan minuman kaleng sebagai campuran minuman keras ditolak oleh pemilik warung. Pelaku kemudian kembali ke lokasi dengan membawa parang dan langsung menyerang korban secara membabi buta.
 
 
"Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami merespons cepat laporan tersebut, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap," tuturnya. 
 
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan lengan kanan akibat sabetan senjata tajam yang digunakan oleh pelaku. Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug.
 
"Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara," terangnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore