JawaPos.com - Warga Jakarta tengah dihebohkan dengan fenomena berburu "Koin Jagat" yang dapat ditukarkan dengan hadiah senilai Rp 300 ribu hingga Rp 100 juta.
Satpol PP DKI Jakarta mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan perusakan fasilitas umum (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dalam mencari koin dari aplikasi jagat itu.
Sebab, terdapat ancaman sanksi pidana dan denda bagi pelanggar. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 8 TAHUN 2007 tentang Ketertiban Umum, Pasal 61 ayat (3), setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 huruf /(b) dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000 dan paling banyak Rp. 50.000.000.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Satriadi Gunawan menegaskan, merusak fasilitas umum atau kegiatan di ruang publik yang mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat dapat dikenakan sanksi.
"Merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan di ruang publik yang menyebabkan gangguan ketertiban dan kenyamanan bisa dikenakan ancaman sanksi, baik pidana maupun administratif," ujarnya, Senin (13/1).
Satriadi mengaku telah memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP untuk memperketat pengawasan di ruang publik. Ia berharap, dinas-dinas terkait untuk bekerja sama mengawasi aktivitas masyarakat sesuai tugas dan kewenangannya.
"Pengawasan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Satpol PP, tetapi juga membutuhkan sinergi dari dinas-dinas terkait. Dengan begitu, keberadaan ruang publik dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh masyarakat," tambahnya.
Ia meminta agar masyarakat menjaga dan menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya demi kenyamanan bersama.
"Fasilitas umum seperti tanaman, pohon di taman kota, bangku, sarana utilitas, dan pelengkap trotoar serta jalan adalah fasilitas yang dibangun oleh pemerintah untuk masyarakat. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga keberadaan fasilitas ini," katanya.
Satriadi juga mengajak masyarakat untuk saling menjaga dan menghormati hak sesama dalam memanfaatkan fasilitas yang telah dibangun pemerintah.
"Satpol PP mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan ruang publik sesuai fungsinya, menjaga keberadaan fasilitas umum, dan menghargai hak orang lain dalam menggunakan ruang-ruang tersebut," katanya.