Penjabat Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengunjungi hunian warga di kolong Jembatan Pakin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/11/2024). (Humas Pemprov DKI)
JawaPos.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi Dinas Kebudayaan senilai Rp 150 miliar. Teguh mengatakan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta di lantai 14 dan 15 yang merupakan ruangan kepala dinas serta ruang kepala bidang pemanfaatan kebudayaan.
Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.40 WIB hingga tengah malam.
"Selain itu menurut informasi dari Sekretaris Dinas, juga terjadi penggeledahan di tempat lainnya, yaitu di rumah dan di kantor swasta atau yang terkait dengan EO," ujar Teguh di Gudang Beras Cipinang, Kamis (19/12/2024).
Teguh menyatakan, Pemprov DKI Jakarta akan koperatif dengan pihak Kejaksaan Tinggi DKI. Pihaknya juga telah menginstruksikan inspektorat untuk melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan betul ditemukan adanya tindakan korupsi.
"Dan memang ditemukan dengan atas kerugian negara yang nilainya masih sedang dalam penghitungan. Nanti tanya ke pak Inspektorat lah ya," katanya.
Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan sebelumnya menyatakan, pihaknya menyita uang tunai senilai Rp 1 miliar dari penggeledahan sejumlah tempat terkait dugaan korupsi Dinas Kebudayaan Jakarta senilai Rp150 miliar.
Sebanyak lima lokasi telah digeledah terkait dengan korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta. Lima tempat tersebut ialah Kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kantor EO GR-Pro, Jalan Duren 3, Jakarta Selatan dan Rumah tinggal di Jalan H. Raisan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kemudian, Rumah tinggal di Jalan Kemuning, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur dan Rumah tinggal di Jalan Zakaria, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dalam penggeledahan ini dilakukan penyitaan PC, alat bukti elektronik lainnya berupa HP, laptop flashdisk dan uang tunai Rp 1 Miliar dan berkas lainnya yang diduga atau dianggap penting dalam proses penyidikan nanti," ujar Syahron.
Kasus ini berawal dari adanya dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang bersumber dari Anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023.
Kemudian, pihaknya menemukan adanya tindak pidana korupsi dan menaikkan status ke penyidikan pada tanggal 17 Desember 2024.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menemukan indikasi kuat adanya perbuatan pidana dengan nilai dugaan kerugian negara mencapai Rp150 miliar.
Barulah pada hari ini, Rabu (18/12/2024), dilakukan penggeledahan dan penyitaan di lima lokasi untuk mengamankan bukti-bukti terkait.