Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Juli 2024 | 13.53 WIB

Jangan Merokok Sembarangan di Kota Bogor, Paling Banyak Ojol yang Terciduk, Didenda Rp 50 Ribu

ILUSTRASI: Larangan Merokok - Image

ILUSTRASI: Larangan Merokok

JawaPos.com - Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bogor, saat ini terus dipertahankan. Bahkan sudah banyak pelanggar yang ditindak Tim KTR kota Bogor.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pol PP Kota Bogor, Abdul Rojak menyebut pihaknya selalu memberikan edukasi kepada masyarakat agar mengikuti aturan soal KTR ini.

Bahkan, mereka memiliki tim yang akan melaksanakan penegakan aturan ini kepada masyarakat yang melanggar KTR.

"Namun leading sektornya kan tetap di Dinkes kita dari satpol PP ke penegakan perda. Tim KTR itu ada dari Satpol PP, dinkes, tim pembina KTR di wilayah, LSM dan media juga dilibatkan baik untuk sosialisasi perda KTR tersebut," katanya.

Sosialisasi ini pun diikuti dengan penegakan hukum lewat sidang tindak pidana ringan (tipiring) KTR. Sidang ini untuk memberikan hukuman kepada pelanggar KTR yang ditemukan.

"Sekarang ada kegiatan rutin Juni hingga September, puskesmas di wilayah melakukan sosialisasi maupun sidang KTR," ujarnya.

Adapun Sidang ini dilakukan oleh pengadilan negeri Kota Bogor kepada pelanggar. Pihak tim KTR akan melakukan BAP terlebih dahulu kemudian menyerahkan hasilnya ke kejaksaan kemudian ke pengadilan.

"Jadi yang menentukan denda itu hakim. Rata-rata ojol, jadi hakim juga mempunyai penilaian tersendiri terkait ekonomi mereka paling Rp 50 ribu itu juga kalau mereka punya uang," katanya.

Ia pun menegaskan pihaknya penegakan aturan ini untuk ketertiban umum. Sebab kawasan tanpa rokok telah tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kita bukan melarang orang merokok, cuma mengatur untuk ketertiban dalam merokok itu sendiri. Sebab ada tempat tertentu itu tidak boleh seperti di taman dan alun-alun," sebutnya.

Selain itu, mereka juga rutin melakukan penyisiran di mall dan perkantoran. Namun yang menjadi kendala sebetulnya yaitu pengetahuan masyarakat yang minim. Ini biasa terjadi kepada masyarakat yang berasal dari luar kota Bogor.

"Kalau dilihat dari hasil pelanggaran menurun. Kemudian dari sidang titpiring kalau terjaring sedikit berarti tingkat kepatuhannya sudah ada," ungkapnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore