
PN Tangerang kabulkan gugatan perdata No: 95/ Pdt.G/2023/PN Tng pada 29 April terkait sengketa tanah.
JawaPos.com–Pengadilan Negeri Kelas 1A Tangerang, Banten, mengabulkan gugatan perdata No: 95/ Pdt.G/2023/PN Tng pada 29 April 2024. Yakni terkait 4 bidang objek sengketa tanah seluas 804 meter persegi.
Gugatan itu diajukan Herman Darman selaku penggugat melawan tergugat Irvan Muliana Nugraha. Sebelumnya, tergugat mengklaim atas kepemilikan tanah di Jalan Delima Mas RT002/005 No. 25, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, yang menjadi objek sengketa tanah.
Kuasa hukum penggugat Reza Muhamad Irfan dari Firma Hukum Madsanih Manong & Rekan mengapresiasi hakim yang mengambil keputusan berdasar pertimbangan alat bukti dan fakta yang ada dalam persidangan.
”Kami selaku tim kuasa hukum penggugat tentunya sangat mengapresiasi putusan hakim pada Senin (29/4). Bagi kami, hakim sudah memberikan putusan yang adil dan tepat,” ujar Reza dalam keterangannya.
Reza mengaku masih menunggu apakah ada upaya lanjutan dari tergugat terkait putusan tersebut. Dia menyatakan siap, apabila pihak tergugat mengajukan banding.
”Kami selaku penggugat akan menunggu apakah tergugat akan mengajukan upaya banding atau tidak, karena untuk pihak tidak puas atas keputusan tersebut diberikan kesempatan untuk mengajukan upaya hukum banding dengan jangka waktu 14 hari setelah putusan,” terang Reza.
Diketahui dalam perkara itu pihak penggugat bernama Herman Darman menggugat Irvan Muliana Nugraha sebagai tergugat. Selain itu, juga ada dua turut tergugat, yakni pihak Kelurahan Pondok Cabe Udik dan Kantor Pertanahan Tangerang Selatan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
