Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Maret 2024 | 17.09 WIB

Mau Mudik Pakai Motor? Ini Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Sejumlah pemudik meminggirkan kendaraannya untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanannya menuju Jakarta di Jalan Inpeksi Kalimalang, Selasa (25/4/2023). - Image

Sejumlah pemudik meminggirkan kendaraannya untuk beristirahat sejenak sebelum melanjutkan perjalanannya menuju Jakarta di Jalan Inpeksi Kalimalang, Selasa (25/4/2023).

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menghimbau kepada warga agar tidak mudik menggunakan sepeda motor. Terutama yang kampungnya memiliki jarak tempuh jauh, disarankan memakai angkutan umum, guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
 
"Untuk yang khususnya jaraknya memang melebihi daripada 50 km, 80 km, apalagi 100 km ke atas harus menggunakan kendaraan umum," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Sabtu (30/3).
 
Pada dasarnya polisi tidak melarang bepergian menggunakan sepeda motor. Namun, harus mematuhi peraturan yang ada.
 
 
"Nah apabila terpaksa tentunya harus betul-betul memperhatikan keselamatan dalam penggunaan sepeda motor, yaitu yang pertama adalah membawa beban tidak melebihi batas, terus khususnya kendaraan tidak boleh boncengan lebih dari 3," jelasnya.
 
Pemudik juga harus memastikan sepeda motornya layak jalan. Seluruh komponen berfungsi dengan baik. Mulai dari sein, lampu depan belakang, spion, ban, rem dan lain sebagainya.
 
Selanjutnya selama di jalan pengendara motor tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Pemudik juga harus bisa memperkirakan lokasi istirahat selama perjalanan. Sehingga potensi kecelakaan bisa berkurang.
 
 
Polda Metro Jaya sendiri akan membuat pos pengamanan di jalur Kalimalang sebagai pintu keluar Jakarta sisi timur. Dan di Daan Mogot sebagai akses keluar ke wilayah Barat.
 
"Ini kita nanti akan mendirikan pos pengawasan terhadap pengendara roda dua, yaitu di Kalimalang yang mengarah ke arah timur dan di Kalideres yang ke arah barat," pungkas Latif.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore