Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 23.02 WIB

Baru Sehari Digelar Kembali, Polisi Hentikan Tilang Uji Emisi di Jakarta

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi di kawasan Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat (Royyan/JawaPos.com) - Image

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi di kawasan Taman Anggrek, Tanjung Duren, Jakarta Barat (Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya memilih menghentikan pemberlakuan tilang untuk kendaraan yang tak lulus uji emisi itu mulai hari ini, Kamis (2/11). Padahal, pemberlakukan kembali pelaksanaan tilang uji emisi di DKI Jakarta, baru dilaksanakan pada Rabu (1/11) kemarin.

"Banyak masyarakat yang komplain. Makanya mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak ada penilangan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Kamis (2/11).
 
Alih-alih melakukan penilangan, ia mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi dan hanya dalam bentuk imbauan sebagai respons masyarakat yang mengaku keberatan dengan tilang uji emisi ini. 
 
 
"Kita tetap melakukan imbauan tapi tidak ada penilangan," ucapnya.
 
"Kita melihat situasi kondisi masyarakat saat ini, dan banyak masyarakat yang istilahnya masih butuh sosialisasi lagi," pungkas Latif.
 
Sebelumnya, seorang pengemudi ojek online, Riyadi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pelaksanaan tilang uji emisi yang mulai diberlakukan hari ini, Rabu (1/11) di DKI Jakarta. Ia mengaku kecewa usai motornya dinyatakan tak lulus uji emisi usai diberhentikan kepolisian di Kembangan, Jakarta Barat. 
 
Sambil merengut, ia mengaku baru mengetahui adanya tilang uji emisi di Jakarta. Baginya, tilang uji emisi ini terlalu menyusahkan masyarakat. Alih-alih didenda, seharusnya uang itu digunakan untuk menyervis kendaraan agar lulus uji emisi.
 
"Seharusnya sekadar uji emisi dan disarankan untuk servis, mungkin ya kalau sekali itu," ucapnya kepada wartawan, Rabu (1/11).
 
"Mungkin kalau sudah berkali-kali kena, mungkin boleh lah diberlakukan tilang. Kalau cuma sekali kan kita cuman lewat, tahu-tahu diberhentikan. Gara gara enggak lulus, ditilang. Kecewa berat, sangat," imbuh Riyadi.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore