Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 25 Agustus 2023 | 00.35 WIB

Denda Tilang Uji Emisi, Sepeda Motor Rp 250 Ribu, Mobil Rp 500 Ribu

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan - Image

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan

JawaPos.com - Uji coba tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta mulai diberlakukan besok, Jumat (25/8). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sanksi yang diterapkan maksimal adalah dena sebesar Rp 500 ribu.

"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," katanya kepada wartawan, Kamis (25/8).
 
"Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan," tambah Latif.
 
 
Langkah penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tak uji atau tak lulus uji emisi ini, ia mengatakan adalah sebagai langkah untuk mengatasi polisi udara di Jakarta.
 
"Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ungkapnya. 
 
"Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," tandas Latif.
 
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta akan mulai melakukan uji coba tilang uji emisi terhadap kendaraan bermotor mulai besok, Jumat (25/8). Penilangan uji emisi ini dilakukan atas kerja sama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dengan kepolisian dan Puspom TNI.
 
 
"Rencananya nanti pada hari Jumat 23 agustus 2023 kami akan uji coba pelaksanaan tilang uji emisi ini," kata Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto kepada wartawan, Kamis (24/6).
 
"Kami sedang bekerja sama dengan Polda Metro Jata, POM TNI," imbuhnya.
 
Uji coba tilang uji emisi ini dilakukan, kata Asep, sebagai langkah awal untuk membuktikan efektivitasnya karena direncanakan akan mulai pasif dilakukan pada September mendatang.
 
"Secara masif akan kami lakukan per tanggal 1 September. Jadi mulai September sampai dengan November 2023," jelasnya.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore