Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 17 Mei 2023 | 03.34 WIB

Soal Ruko yang Makan Bahu Jalan, DPRD DKI Pertimbangkan Panggil Sudin Citata Jakut

Ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Istimewa) - Image

Ruko yang memakan bahu jalan di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. (Istimewa)

JawaPos.com - Sekretaris Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan bahwa dirinya akan berdiskusi dengan anggota lain untuk memanggi Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara sehubungan dengan viralnya bangunan ruko di Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT11/03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang memakan bahu jalan.

"Kita omongkan dulu dengan teman-teman akan panggil (suku dinas) Citata," ujar Syarif saat dihubungi wartawan, Selasa (16/5).
 
 
Ia mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya mendorong agar Pemkot Jakarta Utara menindak tegas bangunan yang melakukan pelanggaran tanpa izin dengan berpatokan pada Peraturan Daerah yang berlaku.
 
"Perda mengatakan tidak boleh membangun di atas saluran apalagi saluran itu fasos fasum," tegasnya. 
 
Syarif meyakini bahwa tidak mungkin pemerintah daerah memberikan izin untuk membangun bangunan dengan memakan bahu jalan. Apalagi membangun di atas saluran air.
 
 
"Saya sih yakin tidak akan keluar (izinnya). Berarti itu pelanggaran nyerobot tanah negara fasos fasum ya harus ditindak tegas," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit Riang Prasetya menceritakan video viralnya yang beradu cakap dengan pemilik ruko bernama Bambang Hartono di Blok Z4 Nomor 13-14 di kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. 
 
Ia mengatakan bahwa saat itu dirinya mempertanyakan soal bangunan Bambang yang tengah menaikkan bangunannya menjadi dua lantai. Padahal, pembangunannya sudah menyerobot bahun jalan hingga kurang lebih empat meter dan di atas saluran air.
 
 
"Yang mengaku sebagai pemilik ruko tersebut bernama Bambang Hartono mengatakan, 'Pak RT gak ada urusannya sama bangunan, kalau mau lapor silakan, lapor Lurah, lapor Camat, lapor Wali kota,'," ujarnya kepada JawaPos.com, Jumat (12/5).
 
Oleh karena itu, ia menduga bahwa pemilik ruko tersebut memang memiliki kenalan oknum pejabat di Jakarta Utara. Pasalnya, Riang mengatakan sudah melaporkan bangunan itu sejak tahun 2019.
 
"Namun tidak ada tindak lanjutnya dari pihak kelurahan Pluit maupun pihak Kecamatan Penjaringan," ucapnya.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore