
AG saat mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjalani putusan sela, Jakarta, Senin (3/4/2023).
JawaPos.com - Pengacara Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini merasa ada kekurangan dari tuntutan 4 tahun kepada anak AG. Setelah ditelaah kemdlbali, tuntutan tersebut dianggap belum maksimal.
"Pasal 355 ayat 1 jo pasal 55 KUHP ancaman pidana 12 tahun penjara, dikarenakan pelaku anak, maka pidananya dipotong setengah sehingga maksimal 6 tahun penjara," kata Mellisa kepada wartawan, Kamis (6/4).
Oleh karena itu, pihak David berharap agar vonis yang dijatuhkan hakim bisa maksimal mencapai 6 tahun. Sehingga bisa memberikan rasa keadilan bagi korban
"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum 4 tahun terhadap pelaku anak AG, kami berharap Hakim tunggal memberikan vonis hukum maksimal terhadap pelaku anak," jelas Mellisa.
Sebelumnya, JPU menuntut AG 4 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. JPU meminta hakim agar menjatuhkan pidana tersebut agar AG menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG dianggap terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David hingga menyebabkan luka berat.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AG agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Syarief mengatakan, eks kekasih Mario Dandy Satriyo itu dianggap telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Sebagaimama pada Pasal 355 ayat 1 Junto 56 KUHP. "AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," jelasnya.
Adpaun hal-hal yang memperberatkan AG yakni karena perbuatannya bersama-sama dengan Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menyebakan luka berat kepada David. Sementara hal meringankan yakni usia AG masih muda, sehingga diharapkan memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
