Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 3 Maret 2023 | 22.02 WIB

Kasus AG-Dul Jaelani Beda Istilah Status Hukumnya, Ini Penjelasannya

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Masih ingat kecelakaan yang dialami salah putra Ahmad Dhani- Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani, di KM 8 Tol Jagorawi pada September 2013 silam? Kala itu mobil yang dikemudikan Dul Jaelani menabrak mobil Gran Max dan menewaskan sejumlah orang di dalamnya. Perjalanan atas kasus tersebut kemudian menghantarkan Dul ditetapkan sebagai tersangka.

Meski substansinya sama-sama memenuhi unsur pidana, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, namun ada istilah yang berbeda diterapkan pada Dul Jaelani dan AG.

Terhadap Dul Jaelani dalam kecelakaan pada 2013 silam, polisi menyebut Dul menyandang status sebagai tersangka. Sedangkan terhadap AG, polisi dalam jumpa pers Kamis (2/3) kemarin menyebut remaja putri berusia 15 tahun itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, penamaan lain untuk status tersangka, mengingat AG masih di bawah umur.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa penggunaan istilah itu sebenarnya tidak ada masalah mau disebut sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum. Sebab, istilah itu substantinya sama, mengacu pada aturan hukum yang berlaku.

"Saya kira apa pun penggunaan bahasanya, dalam UU pidana itu tetap tersangka. Kalau sudah tersangka minimal 2 alat bukti terpenuhi. Boleh saja anak usia di bawah 18 tahun dinyatakan tersangka, nggak ada masalah," kata Arist Merdeka Sirait kepada JawaPos.com, Jumat (3/3).

Arist menduga, penggunaan istilah 'anak yang berkonflik dengan hukum' dalam kasus AG sebagai bentuk kehati-hatian penyidik dalam menangani kasus ini, supaya tidak melahirkan permasalahan baru membuka kemungkinan adanya upaya hukum dilakukan pihak AG.

"Kalau misalnya prosedur penetapan tersangka dianggap tidak mengikuti prosedur, maka dia bisa menempuh upaya hukum praperadilan," tuturnya.

Atau bisa juga istilah berbeda dalam kasus Dul Jaelani dan AG, karena pada 2013 silam UU Sistem Peradilan Pidana Anak belum resmi berlaku. Meski UU tersebut sudah disahkan pada pertengahan tahun 2012 silam, mengacu pada Pasal 108, Undang-Undang itu baru dinyatakan mulai berlaku setelah 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2014.

Arist Merdeka Sirait tak terlalu mempermasalahkan penggunaan istilah untuk anak yang menyandang status sebagai tersangka. Dia lebih fokus pada keharusan adanya perlakuan khusus terhadap anak di bawah umur ketika terjerat kasus pidana.

Dalam hal ini, ada 3 poin penting yang harus dipenuhi untuk kasus pidana melibatkan anak di bawah umur menurut Arist. Yaitu persidangan harus digelar secara tertutup, anak hanya menjalankan sepertiga dari vonis hukuman yang dijatuhkan, dan anak harus ditempatkan di rutan yang terpisah dari orang-orang dewasa apabila menjalani hukuman.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore