
Photo
JawaPos.com - Masih ingat kecelakaan yang dialami salah putra Ahmad Dhani- Maia Estianty, Abdul Qodir Jaelani, di KM 8 Tol Jagorawi pada September 2013 silam? Kala itu mobil yang dikemudikan Dul Jaelani menabrak mobil Gran Max dan menewaskan sejumlah orang di dalamnya. Perjalanan atas kasus tersebut kemudian menghantarkan Dul ditetapkan sebagai tersangka.
Meski substansinya sama-sama memenuhi unsur pidana, sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, namun ada istilah yang berbeda diterapkan pada Dul Jaelani dan AG.
Terhadap Dul Jaelani dalam kecelakaan pada 2013 silam, polisi menyebut Dul menyandang status sebagai tersangka. Sedangkan terhadap AG, polisi dalam jumpa pers Kamis (2/3) kemarin menyebut remaja putri berusia 15 tahun itu sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, penamaan lain untuk status tersangka, mengingat AG masih di bawah umur.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan, bahwa penggunaan istilah itu sebenarnya tidak ada masalah mau disebut sebagai tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum. Sebab, istilah itu substantinya sama, mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
"Saya kira apa pun penggunaan bahasanya, dalam UU pidana itu tetap tersangka. Kalau sudah tersangka minimal 2 alat bukti terpenuhi. Boleh saja anak usia di bawah 18 tahun dinyatakan tersangka, nggak ada masalah," kata Arist Merdeka Sirait kepada JawaPos.com, Jumat (3/3).
Arist menduga, penggunaan istilah 'anak yang berkonflik dengan hukum' dalam kasus AG sebagai bentuk kehati-hatian penyidik dalam menangani kasus ini, supaya tidak melahirkan permasalahan baru membuka kemungkinan adanya upaya hukum dilakukan pihak AG.
"Kalau misalnya prosedur penetapan tersangka dianggap tidak mengikuti prosedur, maka dia bisa menempuh upaya hukum praperadilan," tuturnya.
Atau bisa juga istilah berbeda dalam kasus Dul Jaelani dan AG, karena pada 2013 silam UU Sistem Peradilan Pidana Anak belum resmi berlaku. Meski UU tersebut sudah disahkan pada pertengahan tahun 2012 silam, mengacu pada Pasal 108, Undang-Undang itu baru dinyatakan mulai berlaku setelah 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan atau pada 2014.
Arist Merdeka Sirait tak terlalu mempermasalahkan penggunaan istilah untuk anak yang menyandang status sebagai tersangka. Dia lebih fokus pada keharusan adanya perlakuan khusus terhadap anak di bawah umur ketika terjerat kasus pidana.
Dalam hal ini, ada 3 poin penting yang harus dipenuhi untuk kasus pidana melibatkan anak di bawah umur menurut Arist. Yaitu persidangan harus digelar secara tertutup, anak hanya menjalankan sepertiga dari vonis hukuman yang dijatuhkan, dan anak harus ditempatkan di rutan yang terpisah dari orang-orang dewasa apabila menjalani hukuman.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
Terkendala Lahan dan Faktor Teknis, 7 Koperasi Merah Putih di Sukoharjo Jawa Tengah Belum Dibangun
