Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 November 2022 | 18.20 WIB

Disparekraf DKI Akan Cek Hubungan W Superclub dengan Holywings

Lokasi W Superclub di Jakarta ternyata adalah bangunan yang dulunya merupakan Holywings Club V Gatot Subroto. (Istimewa) - Image

Lokasi W Superclub di Jakarta ternyata adalah bangunan yang dulunya merupakan Holywings Club V Gatot Subroto. (Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan akan mengirimkan tim ke W Superclub. Hal itu berkaitan dengan adanya dugaan bahwa tempat tersebut sama-sama ada di bawah Holywings Group yang telah dilarang pengoperasiannya di Jakarta.

Menurut Andhika, tim itu merupakan gabungan dari Disparekraf, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (DPPKUMKM).

"Kami akan lakukan pengawasan gitu, ya dan secara informasi yang kami terima brandnya beda. Nah ini akan kami cek ke lapangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/11).

Seperti yang diketahui, Nomor Induk Berusaha (NIB) milik manajemen Holywings Group telah dicabut sebagai sanksi atas pelanggaran perizinan yang dilakukan. Artinya, perusahaan hiburan malam itu tak lagi diizinkan mendirikan usaha di Jakarta.

Oleh karena itu, kata Andhika, timnya akan memeriksa apakah W Superclub masih memiliki kaitan dengan manajemen Holywings Group atau tidak. "Belum diketahui (W Superclub bagian Holywings group atau tidak). Maka dengan demikian kita perlu turun ke lapangan langsung, kami cek segala macam," ucapnya.

Namun begitu, ia mengakui bahwa sejauh yang diketahuinya Holywings telah mengganti nama produk atau branding-nya. Namun, jika terbukti merk baru ini masih berkaitan dengan Holywings yang disanksi, maka akan ada indikasi pelanggaran .

"Saya lihat ini perlu dilakukan penelitian kembali terkait dengan siapa yang submit dengan branding yang diusulkan seperti itu," tegasnya.

Andhika menambahkan, tim yang dikirim juga bertugas untuk memeriksa kelengkapan izin yang dimiliki W Superclub. Pasalnya, saat ini perizinan usaha diterbitkan Kementerian Investasi lewat Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS).

"Ke sana kami cek segala macam. Perizinan seperti itu, karena ini kan izinnya melalui OSS, ya jadi harus recek ke lapangan," pungkasnya.

Sebelumnya, tempat hiburan malam yang sempat disegel di era kepemimpinan Anies Baswedan, Holywings Club Gatot Subroto, Jakarta Selatan kembali dibuka dengan nama lain. Holywings kini hadir dengan nama baru, yaitu W Superclub.

Dibukanya kembali club tersebut terlihat dari berbagai aktivitas yang terjadi di lokasi itu. Hanya saja, bangunan itu kini memiliki desain baru dengan huruf W di bagian depan bangunan dengan lampu kuning yang menyala.

Dilihat dari akun Instagram @wsuperclub, memang terdapat lokasi baru klub malam ini di Jakarta. Dua lokasi lainnya sudah ada lebih dulu di Surabaya dan Bandung. Di area Jakarta sendiri, dalam Instagram itu belum disebutkan secara rinci alamat dari club itu di Jakarta.

Saat dikonfirmasi ke nomor penghubung yang tertera dalam poster Instagram, dipastikan lokasi W Superclub di Jakarta ternyata adalah bangunan yang dulunya merupakan Holywings Club V Gatot Subroto. "Untuk lokasinya masih sama ya kak," ujar narahubung itu kepada wartawan, Senin (1/11).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore