Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Agustus 2022 | 05.06 WIB

Tangani Perkara Limbah, Hakim Mesti Paham soal Lingkungan Hidup

PIKIR-PIKIR: Stefan mendengarkan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha membacakan putusan di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos) - Image

PIKIR-PIKIR: Stefan mendengarkan Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha membacakan putusan di PN Surabaya. (Lugas Wicaksono/Jawa Pos)

JawaPos.com - Isu-isu soal lingkungan menjadi perkara yang tidak sedikit ditangani di pengadilan di daerah. Perkara itu kerap berhadapan dengan masyarakat, aktivis keselamatan lingkungan, dan korporasi.

Dalam memutuskan perkara tersebut, hakim dituntut sangat mengetahui perkembangan dinamika lingkungan hidup. Untuk itu, 38 hakim dari Mahkamah Agung (MA) pun meninjau seperti apa teknis pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Kabupaten Bogor.

Hakim Yustisial pendamping Pusat Pendidikan Latihan Mahkamah Agung (Pusdiklat MA) Dodik Wijayanto mengatakan, berdasar SK KMA nomor 134 tahun 2011, hakim yang menangani perkara lingkungan hidup wajib bersertifikat. "Dalam dari itu, secara berkala mengadakan sertifikasi hakim termasuk untuk hakim lingkungan hidup," ujar Dodik Wijayanto kepada wartawan, Senin (29/8).

Mengunjungi pengelolaan limbah di PT PPLI, diharapkan para hakim dapat mengetahui proses pengolahan limbah B3 yang baik dan benar sesuai ketentuan perundang-undangan. Apalagi selama ini di daerah, banyak hakim menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan limbah B3.

"Selama ini hanya dengan membaca literasi saja, harapan kami dengan melakukan observasi ini, maka pengetahuan para hakim jadi lebih up-to-date dan konperhensif," imbuhnya.

Selain itu, Dodik menilai, PPLI merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang penyelamatan lingkungan hidup dengan melakukan pengolahan limbah B3.

Sementara itu, Senior Technical and Support Manager PPLI Muhammad Yusuf Fidaus menyebut, observasi lapangan oleh para hakim bukan merupakan kunjungan yang pertama. "Sebelumnya dari penegak hukum lainnya juga sudah pernah melakukan studi serupa ke PPLI. Kita selalu siap menerima institusi manapun yang ingin mendalami tentang pengolahan limbah B3," tandasnya.

Selama kunjugan lapangan, para hakim melihat proses menerima limbah B3, pengujian, penyortiran, pengolahan hingga penimbunan di bukit landfill.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore