
Sejumlah siswa mendengarkan arahan guru saat halal bihalal usai ibur lebaran 2022 di SDN Kelapa Dua Wetan 02, Jakarta, Kamis (12/05/2022). Pemerintah menerbitkan aturan terbaru terkait protokol kesehatan selama pembelajaran tatap muka atau PTM di sekolah
JawaPos.com-Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Muhammad Roji mengatakan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan pungli pengangkatan guru honorer yang mencatut namanya dalam Surat Keputusan (SK).
Dugaan pungli tersebut diketahui berasal dari SK Pengangkatan guru Kontrak Kerja Individu (KKI) yang ditandatangani Roji selaku Kabid PTK Disdik DKI. Penerima SK yang dimintau pungli itu sendiri bernama Muhammad Irsyad Yasin yang diangkat menjadi Guru Agama Islam di SDN Pisangan Baru 11, Jakarta Timur.
Menanggapi hal itu, Roji mengaku tidak tahu-menahu soal pungli yang mencatut namanya tersebut. Namun, ia mengkonfirmasi guru yang bersangkutan memang mengikuti KKI pada tahun 2021.
"Jadi sudah kita urus, usulan sudah ada, kita proses. Ini ketika mengurus nomor induk kontrak individunya rupanya tidak sampai ke dinas, jadi tertunda-tunda gitu," jelasnya saat dihubungi, (24/8).
Ia menyatakan, bahwa hingga kini pihaknya masih terus melakukan penelusuran terhadap dugaan pungli yang dilakukan di internal Disdik. "Kalau terkait dugaan pungutan liar ya saya sendiri nggak tahu kalau itu informasinya seperti apa. Saat ini kita memang sedang menelusuri gitu," imbuhnya.
"Pungli saat ini memang sedang kami telusuri. Termasuk kami tanya kepada orang yang tertunda SK-nya itu, kami bagikan, kami tanyakan. Memberikan uangnya ke siapa, berapa besar," tambah Roji.
Ia menegaskan, bahwa jika pejabat yang kedapatan melakukan pungli tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), akan dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni dapat diberhentikan secara tidak terhormat atau pidana. "Kalau di ASN sanksinya paling berat dipidana dan diberhentikan dengan tidak hormat, kan gitu," jelasnya.
Adapun jika yang kedapatan melakukan pungli tersebut pelakunya bukan PNS, Roji mengatakan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian. "Ya dilihat dulu dia sebagai apa, terus nanti pasti pidana hukum ke kepolisian gitu. Putusannya di pengadilan juga," paparnya. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
