
Polisi saat menggelar razia di Taman Bungkul, Surabaya, Kamis (3/5)
JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar operasi dengan sandi 'Operasi Keselamatan Jaya'. Operasi digelar mulai 1 sampai dengan 14 Maret 2022.
Berdasarkan unggahan Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, ada 7 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi. Mulai dari menggunakan hanphone saat berkendara, hingga melawan arus.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya operasi tersebut. "Iya benar," kata dia saat dikonfirmasi JawaPos.com, Jumat (25/2).
Adapun 7 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam Operasi Keselamatan Jaya 2022 yakni:
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel
Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 750 ribu.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp 1 juta
3. Berboncengan lebih dari 1 orang
Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9) pelanggaran terhadap pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu
4. Tidak menggunakan helm SNI
Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran terhadap pasal diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp 250 ribu.
5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol
Pelanggran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.
6. Melawan arus
Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt
Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
