
Ilustrasi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
JawaPos.com - Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Saat ini, sudah sekitar 5.061 mahasiswa yang tersebar di 90 Perguruan Tinggi Negeri menerima kartu itu.
Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati mengatakan program ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 tahun 2019. Sasaran penerima KJMU diperluas pada tahun 2020. Para penerima manfaat KJMU mendapatkan dana KJMU sebesar Rp 9 juta per semester.
Uang itu bisa digunakan untuk biaya penyelenggaran pendidikan atau uang kuliah tunggal dan biaya pendukung personal berupa biaya buku, makanan bergizi, transportasi dan perlengkapan/peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya.
"KJMU tidak hanya bagi mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah Kemenristekdikti dan Kemenag, tetapi menjangkau juga mahasiswa tidak mampu yang kuliah di Perguruan Tinggi Swasta (PTS)," kata Susi saat dihubungi JawaPos.com, Senin (21/10).
Susi menjelaskan tahap pertama KJMU 2019 diberikan kepada 5.061 orang yang terdiri dari 675 peserta baru dan 4.386 penerima eksisting. Menurutnya, jumlah penerima KJMU dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 terus mengalami peningkatan secara signifikan.
"594 mahasiswa di 46 PTN pada 2016, 2.191 mahasiswa di 68 PTN pada 2017, 4.542 mahasiswa di 85 PTN pada 2018, dan 5.061 mahasiswa di 90 PTN pada 2019," tutur dia.
Photo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan KJMU kepada para mahasiswa. (Dok Dinas Kominfotik DKI Jakarta)
Susi menjelaskan Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga memperluas kemitraan dengan PTN, yang mana telah menjangkau 90 PTN di seluruh Indonesia. Adapun PTS yang menjadi mitra KJMU adalah PTS yang memiliki akreditasi A, baik lembaga maupun program studinya.
"Dari 5.061 mahasiswa, yang tersebar di 90 PTN dengan rincian 6 PTN di wilayah DKI Jakarta sebanyak 3.627 mahasiswa, dan 84 PTN diluar wilayah DKI Jakarta sebanyak 1.434 mahasiswa," pungkasnya.
Syarat KJMU:
1. Dinyatakan lulus SMA/MA/SMK
2. Dinyatakan lulus seleksi masuk PTN
3. Memiliki KTP Jakarta
4. Berasal dari keluarga tidak mampu
5. Tidak menerima beasiswa lain.
Informasi lebih lanjut tentang persyaratan KJMU dan KJP Plus bisa dilihat di website: kjp.jakarta.go.id

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
