
Photo
JawaPos.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan permintaan maaf atas insiden penilangan kepada pengemudi mobil yang membawa muatan sepeda. Dia mengakui jika anggotanya salah mengenakan pasal tilang.
"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat (1/10).
Sambodo menuturkan, anggotanya menilang menggunakan Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, pasal tersebut diperuntukan untuk kendaraan umum.
Sedangkan Pasal yang benar adalah Pasal 283. Oleh karena itu, tilang kepada pelanggar telah digugurkan karena salah. "Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," jelas Sambodo.
Sebelumnya, viral seorang pengendara mobil ditilang di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-hatta, Tangerang Banten. Pengemudi dianggap bersalah karena membawa muatan sepeda di bagian dalam mobil. Sehingga dianggap melebihi kapasitas.
Proses tilang ini direkam oleh pengemudi. Namun, petugas Polantas yang menilang malah mengenakan pasal 307. Bukti tilang pun diberikan kepada pengemudi tersebut.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
