
Petugas Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi denda kepada pengelola kafe dan restoran yang melanggar jam operasional buka melampaui pukul 21:00 WIB. Pemkot Bogor/Antara
JawaPos.com–Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor memberikan peringatan dan sanksi administratif denda kepada tiga kafe dan restoran di Kota Bogor. Sebab, mereka melanggar jam operasional yakni melampaui pukul 21.00 WIB.
”Tadi malam (17/6) dilakukan patroli keliling oleh tim Satgas untuk pengawasan protokol kesehatan dan memastikan kepatuhan jam operasional tempat usaha,” kata Wali Kota Bogor Bima Arya seperti dilansir dari Antara di Kota Bogor, Jumat (18/6).
Bima Arya selaku ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menjelaskan, dari patroli tersebut, ada tiga kafe dan restoran yang ditemukan melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Sehingga diberikan peringatan dan sanksi administratif denda, antara Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, sesuai aturan dalam Peraturan Wali Kota Bogor.
Ketiga kafe dan restoran itu adalah, True Colour dan Zentrum di Kecamatan Bogor Timur, serta See Look Red di Kecamatan Bogor Selatan.
Menurut Bima arya, kafe dan restoran lain yang didatangi tim patroli sudah tutup. ”Tampaknya sudah mulai mematuhi aturan yang yang disampai Wali Kota, Kapolresta, dan Dandim, pada sore harinya (17/6ujarkata Bima Arya.
Bima menegaskan, patroli yang dilakukan Tim Satgas Penagananan Covid-19 juga menjadi peringatan bagi pengelola sektor usaha lain untuk mematuhi protokol kesehatan dan jam operasional. Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, juga memberikan peringatan kepada warga Kota Bogor untuk membatasi mobilitas yang tidak penting dan menghindari kerumunan, terutama setelah pukul 21.00 WIB.
Pembatasan jam operasional kafe dan restoran dan sanksi administratif berupa denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bogor.
Sebelumnya, Bima Arya menyatakan, situasi Kota Bogor dalam hal penularan Covid-19 adalah genting dan harus disikapi secara serius. Sebab, dalam sehari terkonfirmasi sebanyak 204 kasus positif Covid-19.
”Saya mendapat laporan dari dinas kesehatan, ada 204 kasus positif Covid-19 pada Kamis (17/6). Ini yang tertinggi selama Pandemi Covid-19 sejak Maret tahun lalu,” kata Bima Arya.
Menurut Bima Arya, dalam menyikapi situasi tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sepakat melakukan langkah-langkah antisipasi. Yakni mengingatkan seluruh warga Kota Bogor mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Kepada sektor usaha juga diingatkan untuk mematuhi protokol kesehatan yakni kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional paling malam sampai pukul 21.00 WIB.
”Satgas Penanganan Covid-19, akan bersikap tegas melakukan penindakan terhadap perorangan maupun lembaga yang melanggar protokol kesehatan dan jam operasional. Tidak melakukan aktivitas yang melibatkan lebih dari 10 orang. Jika hal itu terjadi akan ditindak tegas,” ucap Bima Arya.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
