
Orang tua siswa saat melakukan pendaftaran peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 di SDN 4&5 Kota Tangerang, (11/6/2020). Dinas Pendidikan Kota Tangerang membuka waktu pendaftaran PPDB tingkat SD pada 8-11 Juni 2020, selanjutnya tingkat SMP/
JawaPos.com - Sejumlah warga masyarakat yang tergabung dalam Suara Orangtua Peduli dan Perkumpulan Wali Murid 8113 memprotes kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI 2021. Protes berkaitan dengan aturan zonasi yang memperhitungkan jarak RT tempat tinggal dan sekolah.
Juru Bicara Perkumpulan Wali Murid 8113, Jumono pun meminta agar aturan Pergub DKI Nomor 32 Tahun 2021 tentang Juknis PPDB direvisi. Sebab, hal ini menurutnya merugikan para calon peserta didik.
"Mendesak pemprov DKI untuk untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, bukan batasan administratif seperti RT (tahun ini) atau RW (tahun lalu)," kata dia dalam keterangannya, Jumat (21/5).
PPDB DKI dijadwalkan dimulai pada tanggal 7 Juni 2021. Kurang dari 3 minggu, masih banyak poin yang menjadi tanda tanya. "Ini terlihat dari ketidaksiapan para kepala sekolah pada waktu sosialisasi di sekolah-sekolah, ditandai dengan ketidakmampuan menjawab lebih dari apa yang tercantum pada naskah presentasi," ungkapnya.
Menurutnya juga, Pergub DKI Nomor 32/2021 menunjukkan bahwa Pemprov DKI telah bertindak sewenang-wenang karena tidak menghiraukan berbagai masukan dan tidak belajar dari pengalaman buruk PPDB tahun lalu. Pasalnya, dalam beleid ini, Pemprov DKI tetap bersikeras mengukur usia bukan mengukur jarak apabila sekolah telah melebihi daya tampung.
"Pemprov DKI telah melanggar prinsip keadilan bagi anak-anak dalam proses seleksi dengan menerapkan kriteria umur. Kami menganggap Pergub nomor 32/2021 dan aturan lainnya tentang PPDB berpotensi zolim dan tidak berkeadilan bagi anak dan orang tua untuk mengakses layanan Pendidikan,” ujarnya.
"PPDB DKI ini juga menghambat hak anak dalam memenuhi kewajiban pemerintah melaksanakan program wajib belajar 12 tahun," sambungnya.
Pihaknya pun menuntut agar Pemprov DKI merevisi Pergub DKI 32/2021 untuk berpegang pada asas seleksi zonasi, yang memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan mengukur jarak garis lurus antara rumah CPDB dan sekolah, bukan batasan administratif RT yang dilakukan tahun ini.

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
