Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 28 Oktober 2020 | 00.02 WIB

PSBB Proporsional Bodebek Diperpanjang hingga 25 November

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad. Humas Pemprov Jabar/Antara - Image

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad. Humas Pemprov Jabar/Antara

JawaPos.com–Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di wilayah Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi (Bodebek), hingga 25 November. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.700-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Ketujuh Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani Ridwan Kamil pada Senin (26/10).

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, dalam Kepgub itu, kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah. ”PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan, dalam bentuk pembatasan sosial berskala mikro (PSBM),” kata Daud seperti dilansir dari Antara pada Selasa (27/10).

Keputusan perpanjangan PSBB proporsional wilayah Bodebek diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi sampai 8 November. Keputusan didasarkan juga pada berbagai hasil kajian epidemiologi. ”Penambahan kasus di Jabar didominasi di wilayah Bodebek dalam sepekan terakhir ini,” ujar Daud.

Berdasarkan data Pikobar (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jabar) pada Selasa (27/10) pukul 09.00 WIB, jika diakumulasikan, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di kawasan Bodebek dalam tujuh hari terakhir bertambah 2.591. Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor:443/Kep.699-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Daerah Provinsi Jabar di luar Bodebek. AKB di luar Bodebek diperpanjang hingga 22 November.

Daud mengatakan, Kepgub tersebut ditetapkan supaya AKB di 22 daerah Jabar berjalan optimal. Selain itu, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 pada masa AKB di Jabar. Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

”Ketentuan AKB wajib diterapkan. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” tutur Daud.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=lITLnCGq0jY&ab_channel=jawapostvofficial

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore