
Photo
JawaPos.com - Usai diberlakukannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19, ternyata masih banyak pihak yang melanggarnya. Salah satunya para pedagang kebutuhan pokok di Pasar Senen. Mereka banyak yang masih melanggar aturan wajib menggunakan masker, padahal hal itu penting sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Pengap, susah nafas. Saya sih punya. Kalau saya milih pake pas ngangkut sayur aja pagi- pagi ke lapak sini. Ya kalau udah selesai ngangkut barangnya ya buka lagi (maskernya)," kata Amir, salah satu pedagang sayur di Pasar Senen blok VI, Senin (13/4), sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Hal senada juga dikatakan pedagang sayur lain, Deni. Menurut pedagang di blok III ini, alasan dirinya tak menggunakan masker karena merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya, akibat suaranya terhalang dan tidak terdengar jelas oleh pembelinya.
"Saya buka saja toh selain susah nafas, pelanggan juga sering nggak kedengeran saya ngomong apa. Kan yang penting biar ngobrolnya enak jadi kebutuhan pembeli juga langsung bisa dipenuhi," kata Deni.
Sementara pedagang lainnya, Aminah, mengaku dirinya tak terbiasa menggunakan masker. Sehingga dia sering kali 'curi- curi' waktu membuka masker, saat tidak ada petugas yang berpatroli.
"Jadi kalau ada petugas nih saya naikin maskernya. Tapi kalau nggak ada saya turunin lagi. Panas mba, ini susah nafas pake ginian (masker). Nanti kalau ada petugas lagi baru saya naikin lagi," kata pedagang bawang di Pasar Senen blok VI itu.
Pedagang-pedagang itu sebenarnya sudah mengetahui dan mendapatkan sosialisasi untuk mengenakan masker dari pihak pengelola yaitu Perumda Pasar Jaya.
Namun ketiganya memilih melanggar penggunaan masker kain sesuai seruan Gubernur 9/2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah COVID-19 karena dianggap menganggu aktivitas para pekerja pasar itu.
Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan juga tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga.

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
