Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 13 April 2020 | 23.27 WIB

Pedagang Pasar Senen Banyak yang Tak Pakai Masker Saat Berjualan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Usai diberlakukannya aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19, ternyata masih banyak pihak yang melanggarnya. Salah satunya para pedagang kebutuhan pokok di Pasar Senen. Mereka banyak yang masih melanggar aturan wajib menggunakan masker, padahal hal itu penting sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Pengap, susah nafas. Saya sih punya. Kalau saya milih pake pas ngangkut sayur aja pagi- pagi ke lapak sini. Ya kalau udah selesai ngangkut barangnya ya buka lagi (maskernya)," kata Amir, salah satu pedagang sayur di Pasar Senen blok VI, Senin (13/4), sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Hal senada juga dikatakan pedagang sayur lain, Deni. Menurut pedagang di blok III ini, alasan dirinya tak menggunakan masker karena merasa kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelanggannya, akibat suaranya terhalang dan tidak terdengar jelas oleh pembelinya.

"Saya buka saja toh selain susah nafas, pelanggan juga sering nggak kedengeran saya ngomong apa. Kan yang penting biar ngobrolnya enak jadi kebutuhan pembeli juga langsung bisa dipenuhi," kata Deni.

Sementara pedagang lainnya, Aminah, mengaku dirinya tak terbiasa menggunakan masker. Sehingga dia sering kali 'curi- curi' waktu membuka masker, saat tidak ada petugas yang berpatroli.

"Jadi kalau ada petugas nih saya naikin maskernya. Tapi kalau nggak ada saya turunin lagi. Panas mba, ini susah nafas pake ginian (masker). Nanti kalau ada petugas lagi baru saya naikin lagi," kata pedagang bawang di Pasar Senen blok VI itu.

Pedagang-pedagang itu sebenarnya sudah mengetahui dan mendapatkan sosialisasi untuk mengenakan masker dari pihak pengelola yaitu Perumda Pasar Jaya.

Namun ketiganya memilih melanggar penggunaan masker kain sesuai seruan Gubernur 9/2020, tentang penggunaan masker untuk mencegah COVID-19 karena dianggap menganggu aktivitas para pekerja pasar itu.

Tidak hanya lewat seruan, kewajiban penggunaan masker saat beraktivitas di luar ruangan juga tertuang dalam Pergub 33/2020 tentang PSBB di DKI Jakarta dalam pasal 5 butir ketiga.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore