Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Januari 2020 | 00.24 WIB

Polisi Bongkar Kasus Human Trafficing Berkedok Kafe Remang-remang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos) - Image

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Dimas Apriyanto/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan manusia (human trafficing) di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Sindikat ini bekerja dengan modus kafe remang-remang. Mirisnya, para korbannya adalah anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para korban ini diperlakukan secara sadis oleh para pelaku. Mereka dipaksa melayani laki-laki hidung belang.

"Subdit Renakta Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan enam pelaku yang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan dengan peran mengekploitasi anak di bawah umur," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/1).

Mereka yang diamankan yakni R alias A, T alias A, D alias F, TW, A, dan E. Seluruhnya diamankan pada Senin (13/1). Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda.

R dan T bertugas sebagai muncikari yang membeli anak kecil. Mereka juga yang memaksa korban agar mau melayani pelamggan. Kemudian korban yang telah dibeli, dipasarkan oleh D dan TW. R juga diketahui sebagai pemilik kafe, tempat menjual para gadis kecil.

Tersangka D dan TW juga bertugas mencari korban, namun dia menarget dari media sosial. Kepada polisi, 1 orang korban dijual kepada pemilik kafe seharga Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta. "Sedangkan A, laki-laki, ini anak buah mami T, dan E, laki-laki, merupakan anak buah dari mami R alias A, tugasnya hanya membantu," tambah Yusri.

Pemilik kafe mematok tarif Rp 150 ribu kepada pelanggan yang ingin menikmati tubuh mungil para korban. Rp 60 ribu dari tarif tersebut diberikan oleh pemilik kafe kepada korban sebagai imbalan telah melayani pelanggan. Uang tersebut diberikan kepada korban setiap dua bulan sekali. "Lalu si mami maksa anak itu untuk menemani minum sampai dengan berhubungan badan," jelas Yusri.

Dengam tarif Rp 160 ribu, pelanggan bebas menikmati badan korban. Atas perbuatannya itu, para tersangka diancam dengan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas 10 tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore