Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 September 2020 | 02.02 WIB

Cegah Klaster Rumah, Pasien Positif Covid-19 Bakal Dijemput Paksa

Pasien Positif COVID-19 mengikuti kegiatan senam pagi di Rumah Singgah Karantina COVID-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2020). Kegiatan Senam rutin pagi tersebut dilakukan dirumah singgah yang diikuti 40 pasien yang positif Orang Tanpa Gejala - Image

Pasien Positif COVID-19 mengikuti kegiatan senam pagi di Rumah Singgah Karantina COVID-19, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (26/5/2020). Kegiatan Senam rutin pagi tersebut dilakukan dirumah singgah yang diikuti 40 pasien yang positif Orang Tanpa Gejala

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9) besok. Salah satunya, mengatur soal isolasi mandiri pasien positif Covid-19 tidak lagi diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah.

"Mulai besok semua yang ditemukan positif, diharuskan isolasi secara terkendali di tempat yang sudah ditetapkan," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Minggu (13/9).

Pelarangan ini dilakukan agar tidak terjadi penularan Covid-19 terhadap anggota keluarga. Sehingga diharapkan dapat menjalani isolasi mandiri di tempat yang telah disiapkan.

"Isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena berpotensi pada penularan klaster rumah. Ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan dan pengalaman untuk tidak menularkan," ucap Anies.


Apabila terdapat pasien positif Covid-19  yang memaksa melakukan isolasi di rumah, maka tak segan akan dilakukan penjemputan oleh tim gugus tugas. Karena, pemerintah telah menyiapkan tempat untuk melakukan isolasi mandiri.

"Apabila ada kasus positif isolasi ditempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh tim kesehatan," tegas Anies.

Selain itu, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini mengimbau warga ibu kota untuk tidak berkumpul lebih dari lima orang. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19.

"Ada pembatasan kerumunan tidak boleh lebih dari 5 orang. Ini bagian dari usaha kita bersama-sama mengurangi potensi penularan," ucap Anies.

Kendati demikia, jika masih ditemukan orang berkerumun, TNI-Polri akan melakukan tindakan tegas kepada para pelanggar. "Upaya pencegahan terkait edukasi, sosialiasi, juga terkait ploting anggota di keramaian. Kami melakukan dalam rangka menertibkan kembali agar masyarakat lebih disiplin untuk mematuhi (protokol kesehatan)," pungkasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore