Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 April 2020 | 00.46 WIB

Jika Tak Terima Bansos, Warga Miskin DKI Diminta Lapor ke RW

Petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan Mobil Blower di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, MInggu (5/4/2020). Penyemprotan disinfekran di pemukiman warga tersebut sebagai antisipasi dan mencegah penyebaran wa - Image

Petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan penyemprotan disinfektan menggunakan Mobil Blower di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta, MInggu (5/4/2020). Penyemprotan disinfekran di pemukiman warga tersebut sebagai antisipasi dan mencegah penyebaran wa

JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melaksanakan program Bantuan Sosial (bansos) selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Target penerima bansos sebanyak 1,2 juta KK miskin maupun rentan miskin akibat pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, kriteria penerima bantuan ini yakni warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta seperti KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar atau KSD anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta.

Kriteria berikutnya adalah warga yang memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan, warga yang terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji, warga yang tutup usaha atau tidak bisa berjualan kembali, dan yang berpendapatan berkurang drastis akibat pandemi Korona.

"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar ataupun tidak memiliki KTP/Identitas wilayah DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, maka dapat segera melaporkan kepada RW setempat," kata Irmansyah kepada wartawan, Senin (13/4).

Warga tersebut nantinya akan diminta mengisi formulir permohonan Bantuan Sosial PSBB Covid-19. Warga juga wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat serta melampirkan surat Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaannya bagi yang terkena PHK atau dirumahkan.

Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui nomor telepon (021) 426 5115 atau melalui pengurus RW setempat.

Lebih lanjut, Irmansyah memaparkan, mekanisme pendistribusian bantuan sosial dilaksanakan melalui metode pengantaran ke alamat tempat tinggal penerima. Ketua RW akan melakukan verifikasi data penerima dan mengirimkan langsung hingga ke pintu rumah penerima bantuan dengan protokol penerapan jarak fisik (physical distancing).

Karenanya, warga tidak perlu berkumpul untuk mengambil bantuan, guna meminimalisasi potensi penularan Covid-19. Para Walikota, Camat, Lurah dan Ketua RW telah diintruksikan mengawasi proses pendistribusian bansos. Mereka akan dibantu oleh TNI dan Polri dalam keamanan dan ketertiban, termasuk mendisiplinkan masyarakat.

Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok di antaranya, beras 5 kg sebanyak 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter sebanyak 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore