
BELUM DITERTIBKAN: Beberapa mobil parkir cukup lama di drop zone di Terminal 1 Bandara Juanda.
JawaPos.com - DPRD Kota Depok mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pada Kamis (9/1). Dalam aturan tersebut turut memuat terkait kepemilikan garasi bagi kendaraan roda 4 atau lebih.
“Jadi dalam perda itu ada pasal yang mengatur garasi. Bukan perda tentang garasi itu yang perlu diluruskan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Dadang menjelaskan, pasal garasi ini dibuat untuk membuat masyarakat hidup teratur terutama dalam hal penyimpanan kendaraan bermotor. Dengan begitu ruang milik jajan tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Meskipun perda sudah disahkan, namun aturan ini baru akan diimplementasikan sekitar 2 tahun mendatang.
Tahun pertama akan digunakan pemkot Depok menyusun regulasi pedoman teknis dan mekanis pengaturan. Sedangkan di tahun kedua Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus menyiapkan fasilitasi.
“Ada kekeliruan juga tentang denda pada pasal garasi ini. Didalam pasal 34 denda administrasi maksimal senilai Rp 2 juta, bukan Rp 20 juta yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat,” tambah Dadang.
Atas dasar itu, Dadang memunta masyarakat agar tidak gaduh menyikapi perda inu terutama terkait pasal garasi. Serta tidak termakan oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.
“Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok,” tutupnya.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
