Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 10 Januari 2020 | 20.29 WIB

Bukan Rp 20 Juta, Pemilik Mobil Tidak Punya Garasi Didenda Rp 2 Juta

BELUM DITERTIBKAN: Beberapa mobil parkir cukup lama di drop zone di Terminal 1 Bandara Juanda. - Image

BELUM DITERTIBKAN: Beberapa mobil parkir cukup lama di drop zone di Terminal 1 Bandara Juanda.

JawaPos.com - DPRD Kota Depok mengesahkan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan pada Kamis (9/1). Dalam aturan tersebut turut memuat terkait kepemilikan garasi bagi kendaraan roda 4 atau lebih.

“Jadi dalam perda itu ada pasal yang mengatur garasi. Bukan perda tentang garasi itu yang perlu diluruskan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).

Dadang menjelaskan, pasal garasi ini dibuat untuk membuat masyarakat hidup teratur terutama dalam hal penyimpanan kendaraan bermotor. Dengan begitu ruang milik jajan tetap berfungsi sesuai peruntukannya. Meskipun perda sudah disahkan, namun aturan ini baru akan diimplementasikan sekitar 2 tahun mendatang.

Tahun pertama akan digunakan pemkot Depok menyusun regulasi pedoman teknis dan mekanis pengaturan. Sedangkan di tahun kedua Dishub akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus menyiapkan fasilitasi.

“Ada kekeliruan juga tentang denda pada pasal garasi ini. Didalam pasal 34 denda administrasi maksimal senilai Rp 2 juta, bukan Rp 20 juta yang kini tengah ramai dibicarakan masyarakat,” tambah Dadang.

Atas dasar itu, Dadang memunta masyarakat agar tidak gaduh menyikapi perda inu terutama terkait pasal garasi. Serta tidak termakan oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

“Kita ingin terus memberikan kenyamanan dan keteraturan di tengah masyarakat. Sembari terus membenahi transportasi publik yang ada di Kota Depok,” tutupnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore