
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan terkait pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi di Petambu
JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan ini akan berlangsung bersamaan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021.
Anies mengatakan, pengetatan ini dilakukan atas beberapa pertimbangan. Salah satunya karena angka kasus aktif Covid-19 di Jakarta sangat tinggi. Bahkan berada di puncak tertinggi selama pandemi berlangsung.
“Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Sabtu (9/1).
Baca juga: Anies Perketat PSBB di Jakarta, Ini Daftar Lengkap Perubahan Kebijakan
Sebelumnya angka kasus aktif tertinggi terjadi pada September 2020. Pada saat itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dengan pengetatan PSBB, maka kebijakan tersebut kini diterapkan kembali. Dengan harapan, kasus aktif Covid-19 bisa segera diturunkan.
“Kita ingat pada pertengahan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September,” ucap Anies.
“Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif,” lanjutnya.
Menurut Anies, libur panjang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus. Terlebih, pada Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru. Sehingga, apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.
“Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus. Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan,” imbuhnya.
Bahkan, pada pengetatan PSBB pertengahan September lalu, saat itu kapasitas ICU di Jakarta berisiko dilampaui oleh jumlah pasien yang membutuhkan perawatan ICU. Pemprov DKI pun harus bekerja ekstra keras menambah kapasitas faskes. Supaya kurva jumlah pasien yang memerlukan perawatan ICU melandai dan gap di antaranya melebar.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5akksmgZc48

Persebaya Surabaya Rayakan Kembalinya Bruno Moreira, Bonek Kompak Satu Suara
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Link Live Streaming Semifinal Uber Cup 2026 Indonesia vs Korea Selatan dan Line-up Pertandingan
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
