Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 Juli 2019 | 18.41 WIB

Tidak Terdeteksi ETLE, Begini Cara Polisi Tindak Pengguna Nopol Palsu

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Sitem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus dikembangkan oleh Polda Metro Jaya guna menertibkan pelanggaran lalu lintas. Meski begitu, sistem ini masih memiliki celah. Karena, kamera ETLE belum bisa mendeteksi plat nomor palsu secara otomatis.

Padahal pelanggaran macam ini kerap terjadi selama sistem ganjil genap berlangsung. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan, penindakan terhadap pengguna plat nomor palsu masih dilakukan secara manual petugas. Caranya dengan menyamakan alamat kendaraan di data base registrasi.

"Jadi nanti dicapture kemudian kita sinkronkan dengan data Regident Ranmor. Kalau nomor polisi dia enggak sesuai atau nomor polisinya bodong itu akan di-list dan diserahkan kepada tim Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk dilakukan penindakan di jalan," kata Yusuf melalui keterangannya, Rabu (3/7).

Pada prinsipnya, penindakan plat bodong tetap dibantu dengan teknologi ETLE. Kendaraan yang melintas akan dipotret menggunakan kamera yang terpasang. Kemudian petugas di Traffic Management Center (TMC).

"Semua mobil yang terekam kamera itu bisa dicek nopolnya sama petugas TMC, bisa dianalisis semua nopolnya," sambung Yusuf.

Setelah dianalisa dan ditemukan ada pelanggaran penggunaan plat palsu, petugas TMC kemudian berkomunikasi dengan petugas lapangan, untuk menghentikan kendaraan tersebut. Serta diputuskan jenis pelanggarannya, apakah menyalahi aturan lalu lintas, atau masuk ranah pidana umum.

"Di TMC itu ada HT (handy talkie) bisa komunikasikan ke petugas di lapangan jika ada nomor polisi terditeksi tidak sesuai, dugaan nomor polisi palsu," papar Yusuf.

"Penindakannya di jalan karena nopolnya kan bodong, kan otomatis kita list nopol itu nanti di jalan kita tindak. Kalau mengarah ke tindak pidana kita arahkan ke reserse umum kalau pelanggar lalin ya kita (tindak)," tutupnya.

Program ETLE di Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Program ETLE di Jakarta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menambah fitur ETLE berupa deteksi kegiatan pengemudi roda empat di dalam kendaraannya. Dengan fitur ini, apabila ada pengemudi yang menggunakan telepon maupun tidak mengenakan sabuk pengaman selama berkendaraan bisa diketahui.

"Yang baru fitur tambahannya adalah pemakaian shift bell (sabuk pengaman), penggunaan telepon genggam oleh pengemudi, nomor plat ganjil genap, dan batas kecepatan pengemudi," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Komisiaris Polisi M. Nasir, kepada wartawan, Senin (1/7).

Ada 10 kamera ETLE yang dilengkapi dengan fitur tambahan tersebut. Kamera ini akam ditempatkan di 10 titik sepanjang Jalan Sudirman sampa dengan MH Thamrin Jakarta.

Berikut titik-titik penempatan kamera ETLE fitur terbaru:

1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan

2. JPO MRT Polda Semanggi

3. JPO depan Kementerian Pariwisata

4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin

6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman

7. Simpang bundaran Patung Kuda

8. Simpang TL Sarinah Bawaslu

9. Simpang TL Sarinah Starbucks

10. JPO Plaza Gajah Mada

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore