
Klub malam dengan pengunjung yang sedang berpesta. (Euronews).
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa serta bar tutup satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.
Namun demikian, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu, dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata dalam keterangan di Jakarta, Selasa, menjelaskan, untuk usaha yang diperbolehkan beroperasi, jam operasional juga diatur secara spesifik, yakni pada rentang waktu 20.30-01.30 WIB.
Begitu juga sejumlah usaha lain dengan batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman.
Selain pengaturan jam operasional, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau "closed bill" satu jam sebelum batas waktu operasional berakhir.
Kemudian, pada hari-hari tertentu lainnya, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran serta hari pertama dan kedua Idul Fitri, sejumlah usaha tetap diwajibkan tutup.
Baca Juga: Gelar Forum Indonesia Partners Roundtable Sessions 2026, Perkuat Kemitraan dengan Indonesia untuk Layanan Pasien Lintas Negara
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi dan erotisme, menyediakan perjudian atau narkoba serta menimbulkan gangguan terhadap lingkungan.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Andhika.
Adapun kebijakan yang dikeluarkan melalui Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M tersebut diterbitkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan sekaligus untuk menjaga ketertiban dan suasana kondusif di ibu kota.
Andhika menambahkan, kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang saat ini menunjukkan tren positif.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
Sempat Di-blacklist Koramil, Pembangunan Koperasi Merah Putih di Tuban Dikawal Babinsa
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
Kecelakaan Kereta dan KRL di Bekasi Timur, KAI Fokus Evakuasi Para Korban
