
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bak ditelan bumi. Menurut pengakuan sejumlah warga sekitar rumahnya, Nur tak lagi terlihat sejak tersangka.
JawaPos.com - Setelah lama tak terdengar, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dikabarkan kembali lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos.
Hal itu lantaran, Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengacara Adnan M. Balfas terkait penghentian penyidikan kasus tersebut, belum lama ini.
Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, membenarkan putusan itu.
“Untuk permohonan nomor 5/prapid ditolak untuk seluruhnya. Intinya pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonan praperadilannya,” ujar Andry melalui pesan singkat, Selasa (11/11).
Menurutnya, hakim memiliki dasar kuat untuk menolak permohonan tersebut, terutama karena alat bukti dan keterangan saksi dari pihak pemohon saling bertentangan.
“Akan tetapi dalam petitum permohonan pemohon menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, dan yang terakhir kapasitas pemohon bukan sebagai pihak yang bisa mengajukan prapid ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Adnan M. Balfas melayangkan praperadilan karena menilai ada kejanggalan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Nomor S.Tap/21/VI/RES.3./2022/Reskrim atas nama tersangka Nur Mahmudi Ismail.
Ia menilai surat tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/A/JA/02/2019, yang menyebut kasus korupsi kepala daerah harus dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka ini sempat menyeret nama Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, pada 2018 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran ganti rugi lahan senilai Rp17 miliar yang bersumber dari APBD, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.
Kini, setelah tujuh tahun berlalu, mantan Wali Kota Depok dua periode itu kembali terbebas dari proses hukum yang membelitnya sejak 2018.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
