
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, keberadaan mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail bak ditelan bumi. Menurut pengakuan sejumlah warga sekitar rumahnya, Nur tak lagi terlihat sejak tersangka.
JawaPos.com - Setelah lama tak terdengar, mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dikabarkan kembali lolos dari jeratan hukum dalam kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos.
Hal itu lantaran, Pengadilan Negeri (PN) Depok menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pengacara Adnan M. Balfas terkait penghentian penyidikan kasus tersebut, belum lama ini.
Juru Bicara PN Depok, Andry Eswin Sugandhi Oetara, membenarkan putusan itu.
“Untuk permohonan nomor 5/prapid ditolak untuk seluruhnya. Intinya pemohon tidak bisa membuktikan dalil permohonan praperadilannya,” ujar Andry melalui pesan singkat, Selasa (11/11).
Menurutnya, hakim memiliki dasar kuat untuk menolak permohonan tersebut, terutama karena alat bukti dan keterangan saksi dari pihak pemohon saling bertentangan.
“Akan tetapi dalam petitum permohonan pemohon menyatakan penangkapan dan penahanan tidak sah, dan yang terakhir kapasitas pemohon bukan sebagai pihak yang bisa mengajukan prapid ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Adnan M. Balfas melayangkan praperadilan karena menilai ada kejanggalan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SKPP) Nomor S.Tap/21/VI/RES.3./2022/Reskrim atas nama tersangka Nur Mahmudi Ismail.
Ia menilai surat tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-001/A/JA/02/2019, yang menyebut kasus korupsi kepala daerah harus dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Kasus dugaan korupsi proyek pelebaran Jalan Nangka ini sempat menyeret nama Nur Mahmudi dan mantan Sekda Depok, Harry Prihanto, pada 2018 lalu. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran ganti rugi lahan senilai Rp17 miliar yang bersumber dari APBD, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.
Kini, setelah tujuh tahun berlalu, mantan Wali Kota Depok dua periode itu kembali terbebas dari proses hukum yang membelitnya sejak 2018.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022