Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 24 Oktober 2025 | 23.46 WIB

Pramono Dukung Purbaya Larang Thrifting, tapi Minta segera Realisasikan Penempatan Dana Rp 10 Triliun di Bank Jakarta

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bertemu dengan Gubernur DKI Pramono Anung (kiri) di Balaikota, Jakarta, Selasa (07/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) bertemu dengan Gubernur DKI Pramono Anung (kiri) di Balaikota, Jakarta, Selasa (07/10/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemprov DKI mendukung kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk melarang impor pakaian bekas (thrifting) secara keseluruhan. Sebab, thrifting dianggap ilegal dan merugikan industri tekstil lokal. 

“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan support dan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” terangnya.

Politikus PDI Perjuangan itu tidak ingin para pedagang di Jakarta bukan sekadar reseller pakaian bekas. Namun, dia ingin para pedagang itu bisa diberikan pelatihan dan pendampingan untuk menjadi pedagang pakaian mandiri yang sebenarnya.

“Saya sudah memerintahkan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang itu. Karena kalau thrifting ini, nggak ada yang diuntungkan,” katanya.

Selanjutnya, Pram juga menyatakan dukungan bila kedepannya dilakukan operasi penertiban oleh pemerintah pusat. Bahkan menjanjikan bila ada operasi thrifting di Jakarta, maka Pemerintah Jakarta akan memberikan pendampingan kepada pemerintah pusat untuk melakukan pembersihan terhadap thrifting. 

“Karena thrifting inilah yang merugikan grosir di Pasar Tanah Abang, Senen, dan sebagainya. Sehingga dengan demikian Jakarta setuju dengan itu,” tambahnya.

Selain mendukung thrifting, Pramono juga setuju dengan Menkeu Purbaya untuk segera menggunakan dana daerah sebesar Rp 14,6 triliun yang disimpan di Bank Jakarta dalam bentuk giro maupun deposito.

“Dua-duanya diperbolehkan dan dua-duanya kami gunakan untuk menyelesaikan pembayaran-pembayaran yang akan muncul, timbul sampai dengan akhir Desember 2025,” jelasnya.

Menurut Pramono, angka itu bahkan mungkin masih kurang untuk membiayai program yang jatuh tempo pembayarannya berlangsung hingga akhir tahun.

“Kami memperkirakan sampai dengan akhir Desember, kurang lebih Rp 16-18 triliun yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah Jakarta. Jadi, artinya dana itu pun masih kurang,” katanya. 

Oleh karena itu, dia berharap Menkeu Purbaya bisa segera mentransfer dana yang dijanjikan kepada Jakarta melalui Bank Jakarta sebesar Rp 10 triliun. Sebab, dengan kondisi itu, Pemprov DKI pasti akan menyerapnya.

“Saya sudah meminta kepada Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dan juga dinas terkait untuk segera merealisasikan itu (dana yang dijanjikan). Sekarang sudah pembicaraan terakhir dan mudah-mudahan transfernya jangan Rp 10 triliun, mau Rp 20 triliun pun oke (terserap),” imbuhnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore