
Ilustrasi raperda KTR. (Istimewa)
JawaPos.com–Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sektor hiburan menuai sorotan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta memperingatkan, kebijakan ini bisa menjadi beban berat bagi pelaku usaha pariwisata. Bahkan dapat memicu masalah sosial baru.
Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR DPRD DKI Jakarta diketahui telah menyelesaikan seluruh pembahasan pasal pada 2 Oktober 2025.
Namun, pembahasan itu tidak membawa perubahan berarti terhadap pasal-pasal perluasan kawasan tanpa rokok.
Termasuk di hotel, restoran, kafe, bar, hingga tempat hiburan live musik. Kondisi ini membuat pelaku usaha hotel dan restoran merasa aspirasinya tidak diakomodasi.
"Kami melihat masukan dan aspirasi dari industri hiburan itu kurang didengarkan ya. Padahal dampak dari aturan ini cukup nyata, terutama bagi UMKM. Langkah-langkah konsolidasi akan kami lakukan, dengan tetap membangun komunikasi yang baik, yang sehat antara pelaku usaha dengan pemerintah untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik, win-win solution, supaya dampaknya tidak terlalu memberatkan," ujar Sutrisno Iwantono, Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Senin (6/10).
PHRI memproyeksikan, jika kebijakan ini diberlakukan tanpa solusi, pendapatan daerah akan makin tergerus. Bahkan target pajak daerah berpotensi meleset karena turunnya pendapatan hotel dan restoran.
Data PHRI mencatat, pada 2025 ini sebanyak 96,7 persen hotel di Indonesia melaporkan penurunan tingkat hunian. Kondisi ini sudah memaksa banyak pelaku usaha melakukan efisiensi, termasuk mengurangi jumlah karyawan.
Padahal sektor ini berkontribusi besar terhadap ekonomi, dengan menyerap lebih dari 603.000 tenaga kerja dan menyumbang 13 persen PAD DKI Jakarta.
Menurut Iwantono, tanpa dialog terbuka, aturan ini justru bisa menimbulkan efek domino sosial yang merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, kami masih menginginkan dialog yang baik, diskusi antara asosiasi pelaku usaha dengan pemerintah dan stakeholder lain supaya bisa menemukan jalan yang terbaik. Harapan kami, legislatif maupun eksekutif membuka diri, membuka pintu untuk dialog," tegas Iwantono.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Afifi, Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, menegaskan bahwa masukan dari masyarakat masih bisa diterima.
Dia menekankan bahwa Pemprov DKI tetap berkomitmen untuk melindungi pelaku UMKM dan pedagang kecil. Hal itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
"Setelah selesai pembahasan di Pansus akan kami sampaikan ke Pak Gubernur dan kalau memungkinkan akan di-rapimkan agar masukkan semua SKPD terkait itu bisa kita serap. Jadi, pada prinsipnya, draftnya masih terbuka, masih dinamis. Masukan dari masyarakat ini masih memungkinkan untuk dimasukkan," ujar Afifi.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
