DIBLOKIR: Siswa sekolah berkendara di atara barisan truk tambang yang menutup jalan di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.
JawaPos.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tahap kegiatan operasi produksi untuk wilayah Jawa Barat. Surat tersebut keluar pada tanggal 3 Oktober 2025.
Melalui surat dengan nomor 5126/ES.09/TAMBANG tersebut, Dinas ESDM menyampaikan regulasi baru terkait aktivitas pertambangan untuk wilayah Jawa Barat. Kemungkinan besar surat tersebut untuk merespons permasalahan yang sedang memanas di wilayah Parung Panjang dan sekitarnya.
"Memperhatikan surat kami sebelumnya nomor 4933/ES.09/TAMBANG tanggal 23 September 2025 hal arahan kepada Pemegang IUP di Jawa Barat, perlu ditegaskan kembali kepada Saudara agar menyampaikan laporan produksi secara berkala setiap minggunya berupa laporan pelaksanaan atas RKAB melalui https://eosmosys.jabarprov.go.id pada menu Laporan Berkala, setelah terlebih dahulu mengisi data RKAB yang telah disetujui pada menu RKAB disetujui," demikian kutipan isi suratnya.
Pada poin kedua, Dinas ESDM meminta para pengusaha tambang untuk menyampaikan salinan pembayaran pajak MBLB setiap bulannya melalui Cabang Dinas ESDM sesuai wilayah kerjanya masing-masing.
"Memastikan kendaraan angkut yang diperbolehkan merupakan kendaraan dengan sumbu 2 (dua) yang memiliki muatan sumbu terberat (MST) tidak lebih dari 8 (delapan) ton," lanjutnya.
Dan pada poin terakhir, Dinas ESDM meminta agar semua poin dari satu sampai poin ketiga untuk diikuti karena akan menjadi salah satu bahan evaluasi atas pelaksanaan tata kelola pertambangan bagi para pemegang IUP atau para pengusaha pertambangan.
"Demikian kami sampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tandas Dinas ESDM yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jabar, Bambang Tirtoyuliono.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
