Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 18 Mei 2023 | 02.34 WIB

Buntut Pencabulan Anak oleh Tukang Jasuke Keliling, KPAI Minta Ortu Waspada

Beredar sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu tampak seseorang yang disebut sebagai penjual jasuke keliling ditangkap warga karena telah melakukan pelecehan seksual - Image

Beredar sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu tampak seseorang yang disebut sebagai penjual jasuke keliling ditangkap warga karena telah melakukan pelecehan seksual

JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar para orang tua lebih berhati-hati mengawasi anak-anak mereka. Hal itu sehubungan dengan adanya pedagang jasuke berinisial A, 30, yang mencabuli anak-anak di Kota Bambu Utara, Palmerah Jakarta Barat, Sabtu (6/5) lalu.

"Para orang tua juga perlu lebih berhati-hati, mengawasi, memberi perlindungan kepada anak-anak mereka," ujar Komisioner KPAI Kawian kepada wartawan, Rabu (17/5).

Selain itu, ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera. "Kami berharap agar dalam pemberian hukuman diberikan seadil-adilnya, seberat-beratnya," tegas Kawian.

Kawian juga meminta agar kepolisian bersama pemerintah terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Hal itu dapat berupa trauma healing hingga anak dapat beraktivitas seperti sedia kala.

"Supaya hak-haknya sebagai pelajar bisa tetap belajar, tetap bisa berkomunikasi dengan orang tua," ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan ada dua anak yang menjadi korban pencabulan tukang jasuke berinisial A, 40, di Taman Depan Puskemas Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (6/5) lalu. "Di sini ada 2 orang korban, ya berusia 7 tahun," ujar Andri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5).

Mulanya, Andri mengatakan bahwa korban bersama teman-temannya sedang bermain di lokasi kejadian. Kemudian, pelaku memang memperhatikan anak-anak itu dan kemudian muncul berahi. "Sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut," ungkapnya.

Usai mendapatkan perlakuan yang tak wajar tersebut, anak-anak itu kemudian melaporkan pelaku kepada orang tuanya masing-masing dan pelaku pun diburu warga. "Pelaku sekarang proses sudah masuk sudah tetapkan tersangka dan akan kita lanjutkan untuk pemisahan lainnya," kata Andri.

Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore