
Beredar sebuah video yang viral di media sosial. Dalam video itu tampak seseorang yang disebut sebagai penjual jasuke keliling ditangkap warga karena telah melakukan pelecehan seksual
JawaPos.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar para orang tua lebih berhati-hati mengawasi anak-anak mereka. Hal itu sehubungan dengan adanya pedagang jasuke berinisial A, 30, yang mencabuli anak-anak di Kota Bambu Utara, Palmerah Jakarta Barat, Sabtu (6/5) lalu.
"Para orang tua juga perlu lebih berhati-hati, mengawasi, memberi perlindungan kepada anak-anak mereka," ujar Komisioner KPAI Kawian kepada wartawan, Rabu (17/5).
Selain itu, ia juga meminta agar aparat penegak hukum memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seberat-beratnya terhadap pelaku agar menimbulkan efek jera. "Kami berharap agar dalam pemberian hukuman diberikan seadil-adilnya, seberat-beratnya," tegas Kawian.
Kawian juga meminta agar kepolisian bersama pemerintah terkait untuk melakukan pendampingan terhadap korban. Hal itu dapat berupa trauma healing hingga anak dapat beraktivitas seperti sedia kala.
"Supaya hak-haknya sebagai pelajar bisa tetap belajar, tetap bisa berkomunikasi dengan orang tua," ungkapnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Andri Kurniawan mengatakan ada dua anak yang menjadi korban pencabulan tukang jasuke berinisial A, 40, di Taman Depan Puskemas Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (6/5) lalu. "Di sini ada 2 orang korban, ya berusia 7 tahun," ujar Andri kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5).
Mulanya, Andri mengatakan bahwa korban bersama teman-temannya sedang bermain di lokasi kejadian. Kemudian, pelaku memang memperhatikan anak-anak itu dan kemudian muncul berahi. "Sehingga menimbulkan ada birahi ataupun artinya untuk melakukan tindak pidana tersebut," ungkapnya.
Usai mendapatkan perlakuan yang tak wajar tersebut, anak-anak itu kemudian melaporkan pelaku kepada orang tuanya masing-masing dan pelaku pun diburu warga. "Pelaku sekarang proses sudah masuk sudah tetapkan tersangka dan akan kita lanjutkan untuk pemisahan lainnya," kata Andri.
Karena perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
