Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 14 Juni 2025 | 18.49 WIB

Polres Bogor Tilang Patwal Dishub yang Bonceng Gubernur Dedi Mulyadi tanpa Memakai Helm

Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama. (M. Fikri Setiawan/Antara) - Image

Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama. (M. Fikri Setiawan/Antara)

JawaPos.com–Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bogor menjatuhkan sanksi tilang berbasis electronic traffic law enforcement (ETLE) terhadap kendaraan Patwal milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Sebab membonceng Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM tanpa menggunakan helm di jalan alternatif Sentul, Kabupaten Bogor.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama mengatakan, penindakan itu setelah video peristiwa tersebut viral di media sosial. Pihaknya langsung menelusuri kejadian tersebut dan melakukan koordinasi dengan Dishub Kabupaten Bogor untuk melakukan penindakan.

”Ya, kena ETLE-nya setelah kami cari. Kan viral di media itu, kami telusuri, dapat, dan kami koordinasi dengan Dishub, langsung ditilang,” kata AKP Rizky seperti dilansir dari Antara di Bogor.

Dikatakan bahwa tilang elektronik tidak hanya diberikan kepada pengendara yang membonceng Gubernur Jawa Barat, tetapi juga terhadap pengendara yang membonceng Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, yang turut melanggar aturan serupa. ”Iya, tiga-tiganya,” ujar AKP​​​​​​​ Rizky.

Menurut dia, prosedur penindakan terhadap pelanggaran tersebut tetap mengikuti mekanisme tilang ETLE. Yakni dengan membayar denda secara daring.

”Prosedurnya tinggal bayar denda saja karena ditilangnya secara elektronik,” ujar Rizky Guntama.

Ketiga kendaraan yang digunakan untuk membonceng para pejabat tersebut merupakan kendaraan milik Dishub Kabupaten Bogor. Peristiwa terjadi pada Rabu (11/6) saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuju acara peresmian Kampus Bhinneka Tunggal Ika di Universitas Pertahanan (Unhan) Kabupaten Bogor, yang diresmikan Presiden Prabowo.

Dalam situasi lalu lintas padat, Gubernur memilih menumpang motor Patwal Dishub agar tidak terlambat tiba di lokasi acara. Dalam unggahan video di Instagram, Dedi mengakui kesalahannya karena tidak menggunakan helm, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk tetap memproses pelanggaran tersebut.

”Saya bertanggung jawab membayar denda tilang yang nanti dijatuhkan hakim di Pengadilan Negeri Bogor. Setiap perbuatan yang salah, harus ada hukumannya,” ujar Dedi Mulyadi.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore