Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 17.42 WIB

Imigrasi Jaktim Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing untuk Jaga Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan. (Istimewa) - Image

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan. (Istimewa)

JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA). Kegiatan ini melibatkan instansi dari Kejaksaan, BKPM, Dinas Tenaga Kerja, Polri, BAIS, BIN, hingga Kesbangpol Jakarta Timur.

"Tujuan kegiatan ini untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Timur, sekaligus sebagai upaya menjaga iklim investasi dan stabilitas ketenagakerjaan, " kata Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Pamuji Raharja, Jumat (23/5).

Dikatakan Pamuji, Timpora akan lebih ketat melakukan pengawasan terhadap sejumlah orang asing yang datang ke Jakarta (barometer cerminan Indonesia) melakukan kegiatan. Namun mereka yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal, menyimpang, menyalahi aturan Keimigrasian akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Harapan saya setelah kegiatan Timpora ini dapat dilanjutkan melakukan operasi razia gabungan. Jika diketahui keberadaan orang asing menyalahgunakan izin tinggal dan tindak pidana akan diberikan sanksi," kata Pamuji.

Menurutnya, dengan operasi gabungan dilakukan nantinya akan efektif, karena memberikan shok terapi kepada orang asing agar berpikir ulang untuk melakukan kegiatan yang menyimpang dan atau menyalahi aturan itu.

"Operasi gabungan bisa dilakukan satu bulan sekali, dan yang pasti dalam satu tahun ada dua kali dilakukan operasi," tegas Pamuji.

Prosedur pengawasannya sendiri, itu tadi, melibatkan unsur-unsur instansi lainnya. Melibatkan masyarakat juga untuk dapat memberikan informasi keberadaan orang asing menyalahi aturan dan izin tinggal.

Seperti orang asing yang bekerja tidak sesuai dengan visa investor yang dipegangnya juga investor bodong/fiktif. "Orang asing (investor) yang ke Jakarta namun tujuan mereka untuk negara ketiga. Itu yang kami awasi," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, Earias Wirawan menegaskan pentingnya sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing.

"Apabila terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Earias.

Earias menyebut selama periode Januari hingga April 2025, telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian kepada 18 Orang Asing. Diharapkan melalui sinergi yang baik antar anggota TIMPORA, kegiatan seperti rapat koordinasi ini dapat dilaksanakan secara rutin, serta ditindaklanjuti dengan operasi gabungan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan.

"Sanksi bisa berupa pencekalan, deportasi dan pendetensian Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan yang dideportasi ada 15. Untuk yang sebelumnya di 2024 sebanyak 52 Tindakan Administrasi Keimigrasian dilayangkan, " tutupnya.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore