Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Februari 2025 | 00.37 WIB

Pagar Laut Ilegal di Bekasi di Bongkar, KKP juga Temukan Pelanggaran Reklamasi 6,7 Hektare!

 
 

PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) membongkar pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, Selasa (11/2). (Humas KKP)

 
 
JawaPos.com - Keberadaan pagar laut tanpa izin di Desa Segarajaya, Bekasi Jawa Barat, akhirnya dibongkar. Pembongkaran dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemasang mulai hari ini Selasa (11/2).
 
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menuturkan, pembongkaran dilakukan lantaran pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Pagar laut itu pun telah lebih dahulu disegel oleh KKP. 
 
"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," ujar Pung Nugroho, Selasa (11/2).
 
Ia menegaskan, PT. TRPN akan dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan Pasal 7 Ayat 2 huruf b, h, dan i, yakni berupa denda administratif, pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang laut.
 
 
"PT. TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," jelasnya.
 
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan. Yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi.
 
"Pelanggaran reklamasi ditemukan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 Ha, yang terdiri dari area homebase 3,35363 Ha dan sempadan 3,43757 Ha," terangnya.
Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore