Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Januari 2025 | 03.46 WIB

Hanya Sampai 3 Februari, Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru

SIM Indonesia akan memiliki tampilan baru. (Freepik/user2799780) - Image

SIM Indonesia akan memiliki tampilan baru. (Freepik/user2799780)

JawaPos.com–Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan kebijakan khusus untuk para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis selama libur akhir pekan beberapa hari belakangan. Mulai Kamis (30/1) sampai Senin (3/2) mereka bisa memperpanjang SIM tanpa harus bikin baru.

Kebijakan tersebut berlaku karena sejak akhir pekan lalu masyarakat Indonesia libur untuk memperingati Isra Mikraj dan merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili. Karena itu, Ditlantas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang SIM-nya mati selama libur panjang tersebut.

”Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 27, 28, dan 29 Januari, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 30 Januari sampai dengan 3 Februari dengan mekanisme perpanjangan,” tulis akun media sosial resmi Satpas Polda Metro Jaya sebagaimana dikutip JawaPos.com pada Kamis (30/1).

Merujuk aturan dan ketentuan mekanisme pembuatan SIM, SIM yang sudah habis masa berlakunya atau sudah mati tidak bisa diperpanjang. Karena itu, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum SIM tersebut habis masa berlaku atau dinyatakan mati.

Bukan hanya tidak bisa melakukan perpanjang di Satpas, perpanjangan SIM mati juga tidak dapat dilakukan melalui layanan digital yang sudah disiapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri. Aturan itu dijelaskan secara tegas pada laman resmi Digital Korlantas.

”Untuk SIM yang masa berlakunya sudah melewati masa berlaku tidak dapat melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri,” tulis Digital Korlantas.

Karena itu, masyarakat dan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama libur panjang akhir pekan lalu, segera datang dan perpanjang SIM ke Satpas Polda Metro Jaya. Sehingga tidak perlu lagi membuat SIM dari awal. Cukup melakukan perpanjangan SIM saja.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore