Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2025 | 03.57 WIB

Selidiki Dugaan Korupsi Pengukuran dan Penjualan Tanah Rusun di Jakbar, Polisi Sebut Kerugian Negara Rp 649,89 Miliar

Ilustrasi korupsi - Image

Ilustrasi korupsi

JawaPos.com–Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek yang dikerjakan di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) pada 2015. Yakni kasus dugaan korupsi proyek pengukuran dan penjualan tanah untuk pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng. Kerugian akibat rasuah di kasus tersebut mencapai ratusan miliar.

Melalui keterangan resmi yang diterima JawaPos.com pada Selasa (28/1), Kepala Kortastipidkor Irjen Cahyono Wibowo menyampaikan pihaknya terus menggali dugaan korupsi dalam kasus tersebut. Penyidik menduga telah terjadi suap kepada penyelenggara negara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 649,89 miliar.

”Penyidik kini mengembangkan penyidikan setelah menemukan dua alat bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang,” terang Irjen Cahyono.

Jenderal bintang dua Polri itu memastikan, penanganan kasus tersebut akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Pihaknya juga bakal mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait dengan kasus yang terjadi saat Jakarta dipimpin Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau lebih dikenal dengan panggilan Ahok tersebut.

”Kami terus mengusut tuntas perkara ini dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi,” terang Cahyono.

Kortastipidkor turut mengikuti perkembangan gugatan praperadilan yang sudah diajukan terdakwa dengan inisial RHI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakbar. Putusan atas gugatan praperdilan itu sudah dibacakan pada 17 Januari 2025. Isinya menolak gugatan RHI. Hakim tunggal dalam sidang tersebut memutuskan bahwa gugatan RHI tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard.

Hakim tunggal menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil. Hal itu menjadi sorotan karena sebelumnya ada dua gugatan praperadilan yang diajukan tersangka di pengadilan yang sama meski Kortastipidkor berkedudukan di wilayah hukum Jakarta Selatan. Penyidik menilai putusan itu sangat penting untuk mencegah preseden yang bisa mempersulit proses hukum di masa mendatang.

”Kami memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” kata Cahyono menegaskan.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore