Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 22 Januari 2025 | 02.41 WIB

Sikap Pasif Pemprov DKI Jakarta Terhadap Keberadaan Pagar Laut Misterius di Depan Pulau C Reklamasi

 

Nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta seolah bersikap pasif terhadap keberadaan pagar laut di Jakarta. Hingga kini, masih belum ada sikap yang tegas terkait pagar laut di dekat Pulau C reklamasi Jakarta. 
 
Padahal saat ini pagar laut yang berada di perairan Banten sudah mulai dilakukan pembongkaran. Pencabutan pagar dari bambu itu akan kembali dilakukan di laut Banten pada Rabu (22/1).
 
Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait keberadaan pagar laut misterius di Jakarta. 
 
 
"Kita tahu bersama ini sedang ditangani oleh tim dari KKP. Pemprov sikapnya adalah kita memberikan dukungan kepada pemerintah pusat apabila memang ada yang diperlukan dukungannya," ujar Sigit di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/1). 
 
Sigit mengaku akan mendukung penuh apa yang nantinya diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pihaknya pun masih menjalin komunikasi dengan KKP terkait pagar laut.
 
"Sehingga semuanya diharapkan menjadi satu arah dan satu visi. Jadi kita sifatnya siap support, nanti menunggu arahan dari pusat seperti apa, tapi kami berkomunikasi dengan KKP untuk melakukan hal-hal yang diperlukan jika ada perlu dukungan dari pemerintah provinsi DKI," jelas Sigit. 
 
Sigit juga enggan mengungkapkan perihal ada tidaknya sertifikat hak guna bangunan (HGB) di atas pagar laut misterius itu. Sebagaimana diketahui, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN telah mengakui terdapat 263 bidang tanah dengan sertifikat HGB diatas pagar laut misterius di Tangerang.
 
"Tanya ATR lah," ucap Sigit. 
 
Sebelumnya diberitakan, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta Suharini Eliawati menyebut, pagar laut sepanjang 500 meter di depan pulau C reklamasi Jakarta tidak mengganggu para nelayan. Pasalnya, kata Eli, pagar laut misterius ini dibangun di luar alur jalur kapal nelayan. 
 
"Untuk alur nelayan, setidaknya itu kan di luar, di luar alur dari kapal-kapal nelayan," ujar Eli, Rabu (15/1).
 
Eli menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta menerjunkan pesawat tanpa awak atau drone untuk mengukur panjang pagar laut misterius yang ada di depan pulau C reklamasi, Rabu (15/1) pagi. 
 
Pengukuran dilakukan dengan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), satpol PP hingga jajaran Kabupaten Kepulauan Seribu. 
 
Hasilnya, pagar laut misterius itu memiliki panjang mencapai setengah kilo meter atau 500 meter. 
 
"Pada temuan kita ya, kawan-kawan semuanya tahu, kurang lebih (panjangnya pagar laut) di 500 meter saja dan sekarang sudah tidak diperpanjang lagi," katanya.
 
Eli mengatakan, hingga kini pihaknya belum mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut itu. 
 
Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan KKP untuk mengetahui kepemilikan pagar laut yang terbuat dari bambu itu. Pasalnya, segala jenis perizinan pemanfaatan ruang laut, termasuk pemasangan pagar, harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Pemasang juga wajib memiliki perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
 
"Kemudian langkah-langkah kita, tentu kita melihat apakah mereka ada perizinannya. Tentu saat sekarang ini kawan-kawan tahu Bahwa perizinan masih ada di Kementerian Kelautan Perikanan tentang KKPRL-nya," terang Eli. 
 
Ia memastikan, saat ini sudah tidak ada lagi pengerjaan pemasangan pagar laut di lokasi tersebut. 
 
"Jadi, memang saat sekarang ini sudah tidak ada perpanjangan, kadi penambahan volume tidak ada," jelas Eli.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore