JawaPos.com-Pramono Anung dan Rano Karno akan ditetapkan sebagai Gubernur DKI Jakarta oleh KPU DKI pada Kamis (9/1) besok. Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (IBUKOTA) mengingatkan agar politikus PDIP itu menjalankan janji kampanye mereka terkait menciptakan udara Jakarta yang lebih bersih.
Perwakilan koalisi dari LBH Jakarta Alif Fauzi Nurwidiastomo menuturkan, dalam kampanye politiknya, Gubernur terpilih sempat berjanji menjadikan Jakarta sebagai kota berkelanjutan dengan udara yang lebih bersih.
“Kami mengingatkan Gubernur terpilih bahwa aksi nyata adalah ukuran utama dari kepemimpinan yang bertanggung jawab," ujar Alif, Rabu (8/1).
Alif menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan Nomor 2560 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 21 November 2023. Putusan itu merupakan hasil akhir dari gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) terkait polusi udara di Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara dan Koalisi Semesta (IBUKOTA), yang terdiri dari LBH Jakarta bersama para advokat dan pengacara publik lainnya.
Dalam putusannya, MA menghukum lima pihak Tergugat. Yakni Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengambil langkah nyata mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
Namun, pemerintah Pusat maupun Pemprov DKI Jakarta masih belum mengambil langkah nyata terhadap putusan itu.
Terdapat sejumlah poin dalam amar putusan yang belum dilaksanakan. Yakni, pengawasan terhadap ketaatan standar emisi kendaraan bermotor dan sumber pencemar tidak bergerak, penyusunan dan pelaksanaan strategi pengendalian pencemaran udara, serta supervisi lintas provinsi terhadap inventarisasi emisi dan sumber pencemar di DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Koalisi IBUKOTA mendorong seluruh pihak, termasuk masyarakat, organisasi masyarakat sipil, dan media, untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan putusan MA.
"Udara bersih adalah hak fundamental setiap warga negara, dan kegagalan pemerintah dalam memenuhi hak ini tidak dapat dibenarkan," tegas Alif.
Tim Advokasi Koalisi IBUKOTA juga telah mengirimkan surat permohonan informasi mengenai tindak lanjut pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung (MA) tersebut. Surat ini dikirimkan ke Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan serta Pj Gubernur Jakarta.
"Surat yang dikirimkan oleh koalisi IBUKOTA kepada para Tergugat menekankan pentingnya langkah-langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan implementasi kebijakan, bukan sekadar langkah administratif semata," tambahnya.