Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Desember 2024 | 20.25 WIB

Hari Pertama 2025, Pemprov Jakarta Tiadakan Ganjil Genap

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor berjalan tersendat di Jalan Sudirman, Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta banal malakukan kajian, usulan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal penerapan ganjil genap untuk roda dua atau motor - Image

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor berjalan tersendat di Jalan Sudirman, Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta banal malakukan kajian, usulan dari Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo soal penerapan ganjil genap untuk roda dua atau motor

JawaPos.com - Bagi pengendara yang bakal melintas di jalan raya Jakarta tidak perlu uring-uringan bakal terkena denda ganjil genap pada hari pertama 2025. Sebab, 1 Januari 2025 yang jatuh pada hari Rabu masuk kategori libur nasional. Maka, Pemprov Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada tanggal tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, keputusan peniadaan ganjil genap pada 1 Januari 2025 sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan melalui Keputusan Presiden. “Ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2025,” kata Syafrin, Jumat (27/12).

Seperti diketahui, 1 Januari 2025 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB tersebut bernomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Namun, Syafrin mengingatkan bahwa sistem ganjil genap masih akan berlaku pada tanggal 30-31 Desember 2024. Dia mengingatkan, para pengendara untuk tetap berhati-hati saat berlalu lintas. “Jaga keselamatan dan selalu patuhi rambu lalu lintas,” tambahnya.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore