Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 16 Desember 2024 | 15.28 WIB

Sempat Kabur ke Sukabumi, Polisi Tangkap Anak Bos Toko Roti yang Aniaya Karyawan

Aparat kepolisian menangkap anak bos Toko Roti berinisial GSH yang diduga menganiaya karyawannya GSH di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur. (Istimewa) - Image

Aparat kepolisian menangkap anak bos Toko Roti berinisial GSH yang diduga menganiaya karyawannya GSH di Jalan Raya Penggilingan, Jakarta Timur. (Istimewa)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) berhasil mengamankan George Sugama Halim. Pelaku penganiayaan karyawan di toko roti itu ditangkap pada Senin dini hari, Senin (16/12) di wilayah Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).

Usai menganiaya salah seorang karyawan di toko roti milik orang tuanya, pelaku sempat melarikan diri dari kejaran petugas. 

Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi oleh awak media.

”Pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jaktim,” ungkap dia. Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menyatakan bahwa pelarian George berakhir di Sukabumi. Dia ditangkap oleh petugas saat bersembunyi di sebuah hotel. 

”Diamankan di Hotel Anugerah Sukabumi,” terang Nicolas. 

Dalam rekaman video yang viral di media sosial, George tampak marah besar kepada salah seorang karyawan di toko roti milik orang tuanya. Kekesalan itu dia luapkan dengan berkata kasar sambil menganiaya korban.

Bahkan pelaku sempat melemparkan kursi hingga korban mengalami luka-luka. Rekaman video tersebut mendapat respons dari masyarakat luas, mereka meminta George ditangkap. 

Penganiayaan diduga terjadi akibat korban menolak permintaan dari anak pemilik usaha roti tersebut.

”Awalnya terlapor minta tolong kepada korban untuk nganterin makanan terlapor ke kamar pribadi terlapor, dan korban tidak mau yang dikarenakan bukan pekerjaannya,” terang Kasi Humas Polres Metro Jaktim AKP Lina Yuliana. Penolakan tersebut membuat pelaku marah hingga menganiaya korban. \

”Terlapor marah dan mengambil satu buah kursi yang dilemparkan ke arah korban dan mengenai kepala dan bahu korban,” terang Lina. 

Oleh polisi, pelaku diproses hukum menggunakan pasal 351 KUHP dengan landasan laporan polisi tertanggal 18 oktober 2024. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore