Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 9 Desember 2024 | 06.05 WIB

Tim Pemenangan Pram-Doel Sebut Partisipasi Pilkada Jakarta Tinggi, Bandingkan Dengan Padang dan Medan

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Livia Kristianti/Antara - Image

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Livia Kristianti/Antara

JawaPos.com - Ketua Harian Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) Prasetyo Edi Marsudi turut menanggapi kritik yang dilontarkan paslon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (Rido) terkait rendahnya angka partisipasi pemilih di Jakarta. 
 
Pria yang akrab disapa Pras itu menilai, tingkat partisipasi masyarakat di Pilkada Jakarta masih lebih baik ketimbang beberapa wilayah lainnya. 
 
"Kalau bicara masalah partisipasi masyarakat Jakarta, itu paling tinggi. Ada yang lebih rendah," ujar Pras di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). 
 
 
Pras mencontohkan, angka partisipasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Padang 2024 hanyalah 49,1 persen. Kemudian, ia juga menyebut partisipasi Pilkada Medan juga jauh di bawah Jakarta. 
 
"Padang lebih rendah, Medan lebih rendah, ya kan. Ini kok enggak dimasalahin gitu loh," terang Pras. 
 
Diketahui sejumlah pihak atau saksi dari pasangan calon (paslon) 01 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tidak ingin menandatangani hasil rekapitulasi baik di tingkat kota hingga provinsi. Ia mengkritik rendahnya partisipasi pemilih di Jakarta. 
 
Komisioner KPU DKI Jakarta Fahmi Zikrillah mengakui, memang tidak semua formulir C pemberitahuan terdistribusikan seluruhnya ke pemilih. Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan terhadap jumlah formulir C Pemberitahuan yang tidak dibagikan itu. 
 
 
"Ya, memang tidak semua C pemberitahuan terdistribusikan. Kami juga sudah melakukan rekapitulasi di setiap kecamatan, di setiap kota dan kabupaten. Berapa jumlah C pemberitahuan yang tidak terdistribusikan," ujar Fahmi, Kamis (5/12/2024).
 
Meski begitu, kata Fahmi, tidak terdistribusikannya C Pemberitahuan tidak menghilangkan hak pemilih dalam Pilkada DKI Jakarta. Sebab, pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap bisa mencoblos hanya dengan membawa KTP ke TPS. 
 
"Ibarat kita nonton konser, C pemberitahuan itu bukan tiket masuk. Jadi walaupun tidak memiliki C pemberitahuan, warga Jakarta yang sudah terdaftar di dalam DPT tetap tidak kehilangan hak pilihnya," terangnya.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore