Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 29 November 2024 | 16.12 WIB

Jakarta Wajibkan Hotel dan Restoran Olah Sampah Sendiri, Pelanggar Siap-Siap Didenda!

Pekerja mencacah sampah makanan untuk pakan maggot di produksi Magalarva, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Bara Rabu (10/07/2024). - Image

Pekerja mencacah sampah makanan untuk pakan maggot di produksi Magalarva, Gunung Sindur, Bogor, Jawa Bara Rabu (10/07/2024).

 
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai serius mengatasi permasalahan sampah makanan. Saat ini Hotel, Restoran, dan Kafe (Horeka) diwajibkan mengurangi serta mengolah limbah makanan secara mandiri. 
 
Aturan ini diatur dalam Pergub No. 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan, yang mengharuskan pelaku usaha Horeka bertanggung jawab penuh atas pengelolaan sampah dari sumbernya, tanpa bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam menangani separuh dari permasalahan sampah Jakarta. Sebab, 50 persen lebih sampah Jakarta merupakan sampah makanan.
 
 
“Food waste menyumbang lebih dari 50% dari total sampah kota. Jika kita dapat mengelola food waste dengan baik, maka setengah dari permasalahan pengelolaan sampah kota dapat terselesaikan,” tegasnya.
 
DLH DKI Jakarta mendorong penggunaan teknologi pengolahan sampah makanan yang ramah lingkungan. Beberapa metode yang bisa digunakan diantaranya,biokonversi dengan maggot Black Soldier Fly (BSF), komposting, hingga lubang biopori. 
 
"Pendekatan ini tidak hanya mengurangi volume sampah ke TPA, tetapi juga menciptakan nilai ekonomi dari food waste," jelas Asep.
 
Wakil Kepala DLH DKI Jakarta Sarjoko memastikan kebijakan ini tidak hanya berupa imbauan, tetapi juga dilengkapi dengan sistem pengawasan ketat. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak menerapkan kebijakan ini.
 
“Kami telah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah Horeka untuk memastikan kepatuhan. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan,” ungkapnya.
 
Sarjoko menambahkan bahwa sanksi tersebut dirancang untuk mendorong pelaku Horeka segera beradaptasi. Dengan sistem pengawasan yang terintegrasi, Jakarta diharapkan mampu menjadi contoh nasional dalam pengelolaan sampah.
 
Sementara itu, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta turut mendukung kebijakan ini. Johanuddin, perwakilan PHRI DKI Jakarta, menyatakan bahwa sebagian besar hotel di Jakarta telah mengimplementasikan standar pengelolaan sampah yang profesional. 
 
“Kami percaya kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran sekaligus tanggung jawab pelaku Horeka terhadap lingkungan,” ujarnya.
 
Namun, Johanuddin juga menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar target kebijakan dapat tercapai. 
 
“Sosialisasi menjadi kunci agar pelaku usaha Horeka memahami sepenuhnya regulasi dan teknis pengelolaan sampah ini. Kami siap mendukung penuh target pengurangan sampah ini,” tutupnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore