Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 20 November 2024 | 05.30 WIB

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Tanpa Izin

Kondisi pohon yang ditebang tanpa izin di Jalan Imam Bonjol No 32 Menteng, Jakarta Pusat. (Istimewa) - Image

Kondisi pohon yang ditebang tanpa izin di Jalan Imam Bonjol No 32 Menteng, Jakarta Pusat. (Istimewa)

 
 
JawaPos.com - Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya penebangan pohon tanpa izin di depan Kantor KPU RI dilakukan tanpa izin. Informasi tersebut diketahui setelah dua petugas Dinas Pertamanan dan Hutan Kota langsung melakukan pengecekan ke lokasi di Jalan Imam Bonjol No 32 Menteng, Jakarta Pusat.
 
Hasilnya, didapati pohon jenis beringin karet varigata berdiameter 60 sentimeter ini diduga ditebang akibat proses renovasi bangunan yang berada di dekatnya. Kepala Dinas Pertamanan dan Kehutanan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Bayu Meghantara mengaku tengah mengumpulkan data terkait hal tersebut.
 
"Sedang pulbangket (pengumpulan bahan dan keterangan)," ujar Bayu, Selasa (19/11).
 
"Saudara Aria selaku pengelola (renovasi) mengakui penebangan pohon sebelumnya telah melakukan proses permohonan izin, namun ditolak," tambahnya.
 
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa penebangan dilakukan pada pekan lalu. Informasi ini didapatkan setelah dua petugas bersama komandan serta tim patroli Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, mendatangi lokasi dugaan penebangan pohon tanpa izin pada Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 15.24 WIB.
 
Saat ini, laporan dugaan penebangan pohon ini telah selesai divalidasi pihak Biro Pemerintahan. Diketahui, proses renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32 Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat diduga melanggar sejumlah aturan. Bangunan tersebut berada tepat di seberang Gedung KPU RI. 
 
Pemprov DKI Jakarta diketahui telah mengeluarkan IMB Kelas B terhadap proses renovasi sedang terhadap bangunan. Namun, aktivitas renovasi ternyata diduga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). 
 
Selain itu, aktivitas renovasi juga dilakukan dengan menebang pohon di pinggir jalan. Diduga, penebangan pohon tidak mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP). Kondisi ini juga dikeluhkan masyarakat sekitar.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore