JawaPos.com - Selain masalah anggaran, pelaksanaan sekolah swasta gratis di Jakarta juga terkendala aturan. Sebab, aturan mengenai pendidikan saat ini masih mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo menjelaskan, perda tersebut belum mengatur terkait sekolah swasta gratis. Oleh karena itu, ia mendorong agar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI segera merevisi aturan tersebut.
"Perda pendidikannya, Nomor 8 Tahun 2006 direvisi. Sekarang berproses. Makanya supaya bijak, anggaran KJP masih kami anggarkan," ujar Purwosusilo di DPRD DKI, Rabu (23/10/2024).
Meski belum memiliki landasan hukum, Dinas Pendidikan mengklaim telah memiliki naskah akademik terkait penerapan sekolah swasta gratis. Kajian itu meliputi besaran anggaran, target sasaran, kriteria sekolah maupun penerima, skema penyaluran hingga pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev).
"Misal hibah, nanti penggunaan anggarannya seperti apa, pertanggungjawabannya seperti apa. Kalau muncul aset nanti pencatatannya seperti apa. Gitu kan ya. Itu semua sudah dikaji," kata Purwosusilo.
Namun, sekali lagi ia mengingatkan kajian tersebut tidak dapat diimplementasikan jika masih belum ada regulasi yang mengatur.
"Kalau ngomong-in skema harus ada apa, regulasinya. Maka kita semua termasuk Disdik dan DPRD mendukung bagaimana supaya regulasinya itu Perda Pendidikan selesai," jelasnya.
Diketahui, selain masalah regulasi, polemik program sekolah swasta gratis juga terkendala anggaran. Di mana Pemprov DKI akan mengalihkan anggaran KJP Plus untuk sekolah swasta gratis.
Yang artinya, program KJP Plus tidak akan ada lagi dan digantikan dengan sekolah swasta gratis.
Komisi E DPRD DKI masih kekeh mengusulkan agar program KJP Plus dan Sekolah Swasta Gratis dapat dijalankan secara berbarengan.
Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Agustina Hermanto alias Tina Toon yakin program KJP Plus dan sekolah swasta gratis dapat dijalankan bersamaan. Mengingat, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2025 diperkirakan mencapai Rp91,1 triliun.
“Jangan satu program baru menyejahterakan tapi program lama dimatikan,” ujar Tina Toon.
Senada, Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin menyatakan, siap memperjuangkan program sekolah swasta gratis dan KJP Plus dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) pekan depan.
Yakni, pada waktu pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2025.
“Anggaran bisa dikonsultasikan di Banggar nanti,” ujar Thamrin.
Menurut Thamrin, kedua program itu harus menjadi prioritas. Anggarannya bisa memanfaatkan anggaran dari penyesuaian alokasi belanja atas penambahan pendapatan transfer sebesar Rp6,8 triliun.
“Ada tambahan enam triliun, paling tidak bisa mendapatkan atensi dari eksekutif supaya bisa menjalankan MoU itu (program sekolah gratis),” ucap Thamrin.