Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Agustus 2024 | 03.35 WIB

Lurah Kramat Jati Jakarta Timur Minta Warganya Terlindungi Program BPJamsostek

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Ceger elakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur. - Image

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Ceger elakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.

JawaPos.com - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Ceger melakukan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja bukan penerima upah (BPU) di Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (21/8). Acara tersebut dihadiri Lurah Kramat Jati, LKM, serta perangkat RT/RW dan puluhan warga RW06.

Dalam kegiatan ini Lurah Kramat Jati meminta warga agar dapat terlindungi dengan program BPJamsostek. Lurah Kramat Jati, Karman mengapresiasi peran aktif BPJS Ketenagakerjaan Ceger untuk memberikan edukasi kepada warga mengenai pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan

“Kami berharap seluruh pekerja informal, khususnya para pekerja di kelurahan Kramat Jati yang bekerja di sektor informal bisa segera terlindungi seluruhnya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Pada kesempatan itu, Karman memberikan bantuan iuran bagi warga yang hadir dalam acara tersebut yang belum terdftar atau tidak aktif lagi kepesertaan 

"Kami bantu untuk pembayaran iuran selama satu bulan dan pada bulan-bulan berikutnya diharapkan warga aktif membayar secara mandiri," katanya

Karman memastikan, akan terus mendukung program pemerintah khususnya BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury menyebut, solisasi tersebut bertujuan memberikan wawasan pentingnya program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja Bukan Penerima Upah di lingkup Kelurahan Kramat Jati

"Materinya mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan pekerja bukan penerima upah," ungkap Dewi melalui pesan tertulisnya, Rabu (21/8).

"Adapun tujuannya merangsang calon peserta mendaftarkan dirinya dalam segmen informal mandiri," imbuh Dewi

Di sisi lain, Dewi menyebut, dalam kegiatan tersebut timnya menerangkan dua manfaat program Jamsostek. Dengan besaran iuran mulai dari Rp16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). 

"Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta,” ungkap Dewi

Seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta.

”Yang hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkapnya

Dewi menambahkan, dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, para pekerja sector informal tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan. sesuai dengan slogan bpjs ketenagakerjaan kerja keras bebas cemas.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore