Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Agustus 2024 | 18.10 WIB

Sopir Taksi di Bandara Halim Perdanakusuma Diharapkan Terlindungi Lewat Program BPJamsostek

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger melaksanakan kegiatan diskusi, edukasi dan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK. (Istimewa) - Image

Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger melaksanakan kegiatan diskusi, edukasi dan sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK. (Istimewa)

JawaPos.com - Para sopir taksi yang berada di bawah naungan Puskopau Bandara Halim Perdanakusuma diharapkan bisa terlindungi dengan masuk dalam program BPJamsostek. Hal ini disosialisasikan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger kepada para sopir beberapa waktu lalu.

"Selain menggelar sosialisasi, dalam acara itu kami menyerahkan secara simbolik kartu kepsertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan sopir taksi," ungkap Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury, melalui pesan tertulisnya, Senin (12/8)

Kegiatan sosialisasi itu melalui diskusi, edukasi dan menjelaskan manfaat program BPJAMSOSTEK kepada para sopir taksi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Solisasi tersebut bertujuan memberikan wawawsan pentingnya program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

Dalam hal ini para sopir taksi yang berada di bawah naungan Puskopau Bandara Halim Perdanakusuma. Dewi menyebut, dalam kegiatan tersebut timnya menerangkan dua manfaat program Jamsostek.

Dengan besaran iuran mulai dari Rp 16.800, pekerja sudah dapat menjadi peserta program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). "Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), manfaat BPJS Ketenagakerjaan itu sangat dibutuhkan oleh setiap peserta,” ungkap Dewi

Seperti JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.

Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp 42 juta.

”Yang hebat lagi, ada manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkapnya.

Dewi menambahkan, dengan menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, pra sopir taksi tidak perlu khawatir dan merasa tenang dalam bekerja jika terjadi sesuatu yang tak diinginkan.

“Kami berharap seluruh pekerja informal, khususnya para pekerja di kelurahan dan seluruh masyarakat yang bekerja di sektor informal bisa segera terlindungi seluruhnya dengan ikut program BPJS Ketenagakerjaan, karena iurannya juga sangat terjangkau," pungkasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore