Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 April 2023 | 00.34 WIB

Polisi Tangkap Dua Preman Pemalak Sopir di Penjaringan

Pelaku pemalakan dengan menodongkan cutter kepada korban. Peristiwa ini terjadi di di Jalan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara Selasa (4/4) - Image

Pelaku pemalakan dengan menodongkan cutter kepada korban. Peristiwa ini terjadi di di Jalan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara Selasa (4/4)

JawaPos.com - Pemalakan terhadap sopir mobil pikap atau bak terbuka kembali terjadi di Jakarta. Kali ini, pelaku sebanyak tiga orang melakukan pemalakan dengan menodongkan cutter kepada korban. Peristiwa ini terjadi di di Jalan Jembatan Tiga Raya, Penjaringan, Jakarta Utara Selasa (4/4) pada siang bolong pukul 14.00 WIB dan viral di media sosial.

Menurut Kapolsek Metro Penjaringan Kompol Bobby Danuardi, tiga pelaku berinisial RP, 33, MI, 38, dan K (DPO) pada hari kejadian langsung menghampiri korban berinisial DL, 29, dan AM, 22, yang tengah melintas di lampu merah Jembatan Tiga Penjaringan Jakarta Utara dengan menggunakan mobil box dengan Nopol B 9487 NAM.
 
"Tiba-tiba datang 3 orang tersangka yaitu RP, MI dan K (DPO) menghampiri mobil korban dan meminta uang," kata Bobby kepada wartawan, Jumat (7/4).
 
Korban akhirnya dengan sukarela memberikan uang sebesar Rp 2 ribu. Melihat nilai uang itu, tentu para pelaku tak terima dan meminta lebih. Hingga akhirnya pelaku RP mengeluarkan cutter untuk mengancam korban agar memberi lebih.
 
"Dan berkata si pelaku ngomong Udah loe diem aja daripada gue tusuk terus gue ambil semua barang loe'," kata Bobby menirukan kalimat pelaku. 
 
Lebih jauh lagi, ia mengatakan bahwa pelaku akhirnya mencoba mengambil gawai korban. Namun, aksi itu tak berhasil lantaran korban langsung menariknya. 
 
"Setelah itu pelaku berhasil mengambil uang korban sebesar Rp 50 ribu dan kemudian melarikan diri," ungkapnya.
 
Setelah kejadian tersebut viral di media sosial, Bobby menyebut bahwa pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan dapat menangkap dua pelaku, yaitu RP dan dan MI pada Rabu (5/4) lalum 
 
"Berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya tidak jauh dari TKP. Satu orang pelaku inisial K masih dalam pengejaran oleh tim di lapangan," jelasnya.
 
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, pengakuan pelaku sudah lebih dari dua tahun mengamen di TKP. Oleh karena itu, menurutnya bisa jadi bukan sekali para pelaku melakukan pemalakan.
 
"Oleh karena itu diimbau bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban untuk melaporkan," pungkasnya.
 
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore