Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 28 Mei 2024 | 20.15 WIB

Polresta Bogor Kota Ringkus Pemilik Warung Pelaku Asusila, 11 Anak Perempuan Jadi Korban

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso. - Image

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso.

JawaPos.com–Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemilik warung. Dia melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombespol Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan, pelaku merupakan seorang pria paro baya berusia 55 tahun yang akrab disapa Abah Oyan. Usia anak-anak yang menjadi korban antara 9 hingga 10 tahun.

”Pelaku sudah kita tangkap. Pelaku ini bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda,” kata Bismo seperti dilansir dari Antara, Selasa (28/5).

Dia menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada awal Mei. Anak-anak yang menjadi korban datang ke warung pelaku, antara lain untuk jajan atau untuk menyewa sepeda listrik.

”Anak-anak ini datang untuk membeli jajan dan menyewa sepeda. Nah 11 orang anak ini dilakukan pencabulan oleh si pelaku,” ujar Bismo.

Selain menangkap pelaku, lanjut Bismo, polisi juga menyita beberapa barang bukti. Termasuk pakaian yang dikenakan korban.

Dinas Sosial (Dinsos) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor pun melakukan pendampingan saat pelaporan dan pasca pelaporan.

”Pesan kepada masyarakat, utamanya orang tua kalau misal anak-anaknya keluar untuk didampingi. Agar anak-anak tidak menjadi korban kejahatan,” ucap Bismo.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016.

”Setiap orang yang melanggar ketentuan dimaksud dalam pasal 76E, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Bismo.

Kanit PPA Satresrkim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini menyebut, pelaku yang masih bujang melakukan aksi bejat kepada anak-anak karena nafsunya tidak tersalurkan. Pelaku melakukan aksi tidak senonoh kepada korban dengan menyentuh alat vital dan mencium korban.

”Hal ini terungkap setelah salah seorang korban mengadu kepada orang tuanya. Anak-anak diiming-imingi bonus waktu peminjaman sepeda listrik. Akhirnya anak-anak mengadu ke orang tuanya bahwa Abah Oyan melakukan aksi tersebut,” jelas Ni Komang Armini.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore